PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN LUBAI KABUPATEN MUARA ENIM
PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN LUBAI KABUPATEN MUARA ENIM
NAMA : ROSUL PADRI
NIM : 50 2014 431
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG
PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN LUBAI KABUPATEN MUARA ENIM
SKRIPSI
Diajukan Guna Memenuhi Salah Satu Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum
Oleh:
ROSUL PADRI
NIM. 502014431
Oleh:
ROSUL PADRI
NIM. 502014431
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG
2018
Kata kunci: Perjanjian Bagi Hasil, Penggarap, Pemilik Kebun Karet, Wanprestasi.
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat atas segala berkah dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini yang berjudul “Perjanjian Bagi Hasil antara Penggarap dengan Pemilik Kebun Karet di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim”. Dengan selesainya skripsi ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada orang tua penulis yakni ayahanda Minal Alpazi dan ibunda tercinta Masdiana yang telah membesarkan, mendidik, membiayai, mendoakan dan memberikan dorongan semangat kepada penulis dengan penuh cinta dan kasih sayangnya. Penulis juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Ridwan Hayatuddin, SH., MH. yang telah membimbing, memberikan pengarahan dan saran-saran dengan tulus dan ikhlas dalam menyelesaikan skripsi ini.
Selain itu disampaikan juga terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengizinkan, membantu penulis dalam penyelesaian studi ini, dan tak lupa penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
Bapak Dr. Abid Djazuli, S.E., M.M. Selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang beserta jajarannya.
Ibu Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang beserta jajarannya.
Bapak Muslimin selaku Kepala Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim yang telah memberikan izin dan dukungannya dalam melakukan penelitian skripsi ini.
Masyarakat Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim yang telah bersedia membantu dan menyempatkan waktu sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
Himpunan dan organisasiku HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), IMMETA SUMSEL (Ikatan Mahasiswa Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan), serta teman-teman seperjuangan IMM FH UMP (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), IMAGURA (Ikatan Mahasiswa Gunung Raja), IKBL (Ikatan Keluarga Besar Lubai).
Teman-teman seperjuanganku Fakultas Hukum Angkatan 2014 yang telah membantu, saling memberikan dukungan dan informasi.
Pihak-pihak lain yang tidak dapat penulis sebutkan namanya satu persatu.
Semoga Allah SWT membalas budi baik untuk seluruh bantuan yang diberikan guna menyelesaikan skripsi ini. Penulis menyadari, meskipun telah banyak usaha penulis lakukan, akan tetapi skripsi ini masih jauh dari kata baik dan sempurna. Meskipun demikian semoga penulisan skripsi ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Palembang, Maret 2018
Penuli
ABSTRAK
Rosul Padri / 502014431 / 2018 / Perjanjian Bagi Hasil antara Penggarap dengan Pemilik Kebun Karet di Desa Gunung Raja Kec. Lubai Kab. Muara Enim.
Rumusan penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik kebun karet di desa Gunung Raja Kec. Lubai Kab. Muara Enim?. 2) Bagaimanakah penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi terhadap perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik kebun karet di desa Gunung Raja Kec. Lubai Kab. Muara Enim?. Adapun tujuan penelitian ini untuk : 1) untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik kebun karet di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten. 2) untuk mengetahui penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi terhadap perjanjian bagi hasil antara penggarap dengan pemilik kebun karet di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Metode penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi dan hasil penelitian. Metode penelitian lapangan yang dilakukan meliputi observasi, wawancara. Data sendiri dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Perjanjian bagi hasil di Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai dilakukan secara lisan tidak tertulis, tidak ada saksi, dan juga tidak dilakukan dihadapan Kepala Desa hanya berdasarkan kesepakatan, itikad baik serta rasa saling tolong-menolong antara penggarap dengan pemilik kebun karet. Imbangan pembagian hasil kebun karet sesuai dengan kesepatan awal dalam perjanjian dan ditentukan sendiri oleh penggarap dengan pemilik kebun karet. Jangka waktu tidak jelas atau tidak ditentukan. 2) Penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi terhadap perjanjian bagi hasil kebun karet antara penggarap dengan pemilik kebun karet di Desa Gunung Raja dilakukan dengan cara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak baik dengan penengah maupun mereka sendiri. Jika tidak selesai maka barulah ke Kepala Desa, peranan Kepala Desa sangatlah besar dalam menyelesaikan persoalan terhadap perjanjian bagi hasil yang melakukan wanprestasi.
Kata kunci: Perjanjian Bagi Hasil, Penggarap, Pemilik Kebun Karet, Wanprestasi.
ABSTRACT
Rosul Padri /502014431/2018/Provit Sharing Agreement between Cultivators and Rubber Garden Owners in Gunung Raja Village Kec. Lubai Kab. Muara Enim.
The formulation of this research are: 1) How is the implementation of the profit sharing agreement between the Cultivator with the owner of rubber plantation in Gunung Raja village Kec. Lubai Kab. Muara Enim ?. 2) How to resolve the dispute in case wanprestasi of profit sharing agreement in Gunung Raja village Kec. Lubai Kab. Muara Enim ?. The purpose of this study is to: 1) to know the implementation of the profit sharing agreement between the cultivator with the owner of rubber plantation in Gunung Raja Village, kec. Lubai Kab. Muara Enim 2) to find out the settlement of disputes in case of Wanprestasi to the profit sharing agreement between the cultivator and the owner of the rubber plantation in Gunung Raja Village, Kec. Lubai, Kab. Muara Enim. The type of research used is descriptive juridical empirical research, using primary data and secondary data. Data collection techniques used in this study include literature research and field research. Methods of literature research originating from legislation, books, official documents, publications and research results. Field research methods include observation, interviews. The data themselves were analyzed using descriptive analysis method. The results of this study indicate that: 1) The profit sharing agreement in Gunung Raja Village Kec. Lubai is done orally not written down, there is no witness, nor is it done in the presence of the Village Head only by agreement, good faith and mutual help between the cultivator and the owner rubber plantation. The share of the share of the rubber plantation proceeds in accordance with the initial agreement in the agreement and is determined by the owner of the rubber plantation. Duration is unclear or unspecified. 2) Settlement of disputes in case of Wanprestasi for the rubber plantation sharing agreement between the cultivator and the owner of the rubber plantation in Gunung Raja Village is conducted by way of consensus between the parties both with the mediator and their own. If not completed then only to the Village Head, the role of Village Head is very big in solving the problem of the agreement for the results that do wanprestasi.
Keywords: Profit Sharing Agreement, Cultivator, Rubber Garden Owner, wanprestasi.
Akhir Kata
Untuk informasi selengkapnya mengenai skripsi perjanjian bagi hasil ini dapat menghubungi penulis.
Post a Comment for "PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DENGAN PEMILIK KEBUN KARET DI DESA GUNUNG RAJA KECAMATAN LUBAI KABUPATEN MUARA ENIM"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.