Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas hukum Yang berlaku
Pengertian
Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas hukum Yang berlaku
Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas hukum Yang berlaku
Pengertian Asas Hukum
1. Pengertian asas hukum menurut Bellefroid
“(Suatu) norma dasar yang
dijabarkan dari hukum positif yang (dimana) oleh ilmu hukum tidak dianggap
berasal dari aturan-aturan yang lebih umum”.
2. Pengertian asas hukum menurut P. Scholten
“Kecenderungan-kecenderungan
yang diisyaratkan (oleh) pandangan kesusilaan kita pada hukum (yang) merupakan
sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum,
akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada (harus ada)”.
3. Pengertian asas hukum menurut The Liang Gie
“Suatu dalil umum yang
dinyatakan dalam (suatu) istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus
(mengenai) pelaksanaannya yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk
menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu”.
Asas Hukum adalah pikiran
dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret.
Macam-macam Asas-asas Hukum
1. EQUALITY BEFORE THE LAW
“kesederajatan di mata
hukum”
Bahwa semua orang dipandang
sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
2. LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
“ketentuan peraturan (UU)
yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”
Jika terjadi pertentangan
antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang
diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.
Contoh: KUHP M(khusus) —
KUHP (umum) Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
3. LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI
“ketentuan peraturan (UU)
yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya
daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”
Jika terjadi pertentangan
antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan
adalah ketentuan yang lebih tinggi.
4. LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI
“ketentuan peraturan (UU)
yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang
mengatur materi hukum yang sama”
Jika terjadi pertentangan
antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang
baru.
Contoh: berlakunya UU no 32
tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah.
baca juga 51 pengertian hukum menurut para ahli terkenal di dunia.
baca juga 51 pengertian hukum menurut para ahli terkenal di dunia.
5. RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR
“keputusan hakim waib
dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”
Jika terjadi pertentangan
antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah
keputusan hakim/pengadilan.
6. LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA
“ketentuan UU itu memang
keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan
seperti itu)
Contoh:
ketentuan Pasal 10 KUHP
(tentang jenis-jenis hukuman)
1. hukuman pokok
– hukuman mati
– hukuman penjara
– hukuman kurungan
– hukuman denda.
2. hukuman tambahan
– pencabutan hak-hak
tertentu
– perampasan barang-barang
hasil kejahatan.
7. LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA
“ketentuan UU tidak memaksa
seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu
melakukannya”
Contoh:
–
Pasal 44 KUHP : orang gila
–
Pasal 45 KUHP : dibawah umur
–
Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat
–
Pasal 50 KUHP : karena tugas
8. NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGI POENALE
“Asas Legalitas” (pasal 1
ayat (1) KUHP)
Asas yang menentukan bahwa
tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan
undang-undang. Tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang
mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.
9. DIE NORMATIEVEN KRAFT DES FAKTISCHEN
“perbuatan yang dilakukan
berulang kali memiliki kekuatan normative”
10. STRAFRECHT HEEFTGEEN TERUGWERKENDE KRACHT
“asas tidak berlaku surut”
Seandainya seseorang
melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang
serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang
baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang
dari penguasa.
11. GEENSTRAF ZONDER SHCULD
“tidak dipidana jika tidak
ada kesalahan”
Bahwa seseorang yang tidak
melakukan kesalahan / tindak pidana tidak dapat dibebankan sanksi pidana
terhadapnya.
12. PRESUMTION OF INNOCENCE
“praduga tak bersalah”
Seseorang tidak dapat
dinyatakan bersalah apabila belum diputus pengadilan atau memiliki kekuatan
hukum yang sah.
13. UNUS TESTIS NULLUS TESTIS
“satu orang saksi bukan
saksi”
Dalam suatu pemeriksaan
harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka
kesaksiannya tidak dapat diterima.
14. Ex aequo et bono
15. Unus testis nullus testis
“Kesaksian satu orang,
bukanlah kesaksian”
16. Pacta sunt servanda
“Perjanjian berlaku mengikat
untuk ditaati para pembuatnya”
17. Pacta tertes ned norcent ned prosunt
“Perjanjian yang dibuat para
pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga”
18. Nebis in idem
“seseorang tidak dapat
diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama”
19. Res judicata pro veritate hebertur
“Putusan hakim senantiasa
dianggap benar untuk sementara”
20. Ex injuria non oritus ius
“Dari hal melawan hukum
tidak menimbulkan hak bagi pelaku”
21. Nullum crimen sine lege
“Perjanjian internasional
dapat mengikat pihak ke tiga, apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan
dari hukum kebiasaan internasional dan hukum maniter internasional”
22. In dubio proreo (Pasal 182 ayat (6) KUHAP)
“Apabila hakim mengalami
keraguan dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan
sanksi yang paling meringankan terdakwa”
23. Audiatur et altera pars / Audi alteram partern
“Pihak lain juga harus di
dengar”
24. Asas legalitas
(Pasal 1
ayat (1) KUHP) – nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali,
mengandung 3 prinsip dasar :
a.
Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
b.
Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
c.
Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang
pidana yang terlebih dulu ada).
25. Similia similibus
“Perkara yang sama diputus
serupa pula”
26. Cogitationis nemo patitur
27. Vox populi vox Dei
“Suara rakyat suara Tuhan”
28. Lex dura secta mente scripta
“UU itu keras, tetapi sudah
ditentukan demikian”
29. Lex niminem cogit ad impossibilia
“UU itu tidak
memaksakan seorangpun untuk melakukan
sesuatu yang tidak mungkin / tidak masuk akal untuk dilakukan”
30. Si vis pacem para bellum
“Jika kamu ingin menang
bersiaplah untuk perang”
31. Lax agendi lex essendi
“Hukum berbuat adalah hukum
keberadaan”
32. ignorantia legis excusat neminem
“Tidak tahu undang-undang
tidak merupakan alasan pemaaf”
33. Asas Actio Pauliana
Hak kreditur untuk
mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh
debitur yang merugikannya.
34. Asas Audit Et Alteram Partem
Asas ini mewajibkan pada
hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal
kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan. Asas ini
merupakan implementasi asas persamaan.
baca juga pengertian dan jenis sumber hukum.
baca juga pengertian dan jenis sumber hukum.
Itulah asas-asas yang
terdapat didalam dan di anut hukum yang ada di indonesia khususnya. Semoga dapat
membantu anda dalam memahi lebih lanjut belajar tentang hukum.
Post a Comment for "Pengertian Asas-asas Hukum Dan 34 macam-macam asas-asas hukum Yang berlaku"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.