7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya
7 Ciri-Ciri
Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya
Ciri-Ciri Hukum - Hukum
adalah sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan agar terhindar dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan mereka yang akan dipilih.
Hukum bersifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat
di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim keputuasannya
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk melindungi
dan mencegah agar setiap orang tidak dapat main hakim sendiri atas perkara yang
dihadapinya.
Secara singkat agar mudah
dipahami Hukum merupakan sebuah peraturan tertinggi yang harus dipatuhi semua orang
dalam wilayah tertentu. Atau lebih dikenal dengan seperangkat
peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat.
Sangat banyak sekali jenis
bidang hukum itu seperti hukum pidana,
hukum perdata, hukum tata negara, hukum acara, hukum internasional dan
lain-lain.
Hukum harus dipatuhi oleh
tiap orang, jika melanggar hukum maka ada sanksi atau hukuman yang harus
diterima. Berdasarkan unsur-unsur hukum, sanksi tegas yang diterima pun
bervariasi, bisa sanksi denda, sanksi pidana atau pun sanksi sosial.
Secara umum tujuan hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia, memberi perlindungan dan
mewujudkan keadilan sosial bagi manusia.
Meski ada banyak jenis dan
bentuk hukum, namun secara umum ada 7 ciri-ciri hukum yang selalu ada. Ciri
hukum ini menjadi karakteristik hukum yang ada pada tiap jenis hukum, meliputi
sifatnya atau pun landasan pembentukan hukum itu sendiri seperti.
a. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib;
c. Peraturan itu bersifat
memaksa;
d. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas;
e. Berisi perintah dan atau
larangan; dan
f. Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
g. bersifat melindungi
Ciri-Ciri Hukum yang ada di indonesia
Berikut merupakan penjelasan
mengenai ciri-ciri hukum selengkapnya.
1. Bersifat Memaksa
Salah satu ciri utama hukum
adalah sifatnya yang memaksa dan mengikat. Artinya aturan hukum harus dan wajib
dipatuhi oleh semua orang.
2. Berisi perintah dan/atau larangan
Isi aturan hukum adalah bisa
berupa sebuah perintah yang harus dilakukan, sebuah larangan yang tidak boleh
dilakukan atau kedua-duanya.
3. Mengatur tingkah laku manusia
Hukum bersifat mengatur
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dan etika
tiap manusia dalam bersosialisasi.
4. Dibuat oleh lembaga berwenang
Hukum tidak asal sembarangan
dibuat. Aturan hukum hanya boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang
berwajib dan berwenang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
5. Terdapat sanksi jika melanggar
Ciri hukum yang selanjutnya ialah
adanya sanksi yang diberikan jika seseorang melanggar hukum. Sanksi yang
diberikan kepada pelanggar hukum tersebut tegas dan mengikat semua orang. Sanksi
dan hukuman yang dibiasa diberikan bisa berupa denda, pidana atau sanksi
lainnya.
6. Bersifat melindungi
Hukum juga terbentuk untuk
melindungi tiap tujuan orang dan badan hukum dengan ketentuan yang ada. Dengan adanya
hukum akan membuat orang tidak sampai melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan
orang lain maupun dirinya sendiri.
7. perintah atau larangan harus di taati
Hukum yang telah di buat
wajib di taati oleh semua orang termasuk jika orang tersebut tidak mengetauhi
jika hukum tersebut telah berlaku.
Itulah dia 7 ciri-ciri hukum
yang ada dan berlaku di indonesia khususnya. Semoga membantu anda dalam
mempelajari lebih lanjut mengenai hukum.
Post a Comment for "7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.