Jenis- jenis Sumber Hukum beserta pengertian dan contohnya
Jenis-
jenis Sumber Hukum beserta pengertian dan contohnya
Jenis- jenis Sumber Hukum beserta pengertian dan contohnya
Sumber hukum
Pengertian sumber hukum
secara umum adalah segala sesuatu yang bisa melahirkan hukum. Sumber hukum juga
biasa disebut sebagai asal muasal hukum. Sebelum mengetahui lebih lanjut
mengenai jenis sumber hukum, tentunya Anda perlu memahami terlebih dahulu
tentang definisi dari sumber hukum tersebut agar tidak bingung. Dalam definisi
lain sumber hukum adalah segala sesuatu yang bisa mengeluarkan aturan-aturan
dengan sifat memaksa. Artinya jika ada yang melanggar hukum maka ia harus
menerima sanksi yang tegas sesuai dengan hukuman yang telah ditentukan.
Agar Anda lebih paham
mengenai macam-macam sumber hukum, tentunya tak hanya mengetahui jenisnya saja
tapi juga harus mengetahui contoh-contohnya agar dapat melaksanakannya dalam
kehidupan bermasyarakat secara nyata. Berikut adalah beberapa macam sumber hukum
beserta contohnya.
Macam Macam Sumber Hukum dan Contohnya :
1. Sumber hukum material
Macam sumber hukum yang
pertama adalah sumber hukum material. Definisi dari sumber hukum material
adalah norma, kaidah atau aturan yang berasal dari manusia untuk mengatur
bagaimana bersikap dan bertindak dalam hidup bermasyarakat. Dalam pengertian
lainnya, dapat juga dikatakan bahwa sumber hukum material disebut juga sebagai
tempat dimana material tersebut diambil. Isi hukum dapat ditentukan oleh
pendapat individu ataupun pendapat masyarakat. Dengan begitu pembentukan hukum
dapat ditentukan berdasarkan keyakinan terhadap hukum dari masyarakatnya
sendiri.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum yang ke dua
adalah sumber hukum formal. Sumber hukum formal memiliki hubungan erat dengan
sumber hukum material, dimana sumber hukum formal merupakan pengaplikasian dari
sumber hukum material. Dengan begitu hukum formal harus berjalan dan ditaati
oleh semua objek hukum. Objek hukum disini adalah semua masyarakat dan warga
Negara yang berada di suatu Negara. Tak hanya berlaku untuk warga Negara
Indonesia saja, tapi juga berlaku untuk warga Negara asing yang menetap di
Indonesia.
Beberapa contoh dari
sumber-sumber hukum formal yang ada di Indonesia yang pertama adalah
Undang-undang, yang memiliki kekuatan mengikat dan dijaga oleh penguasa Negara.
Selain undang-undang, terdapat pula sumber hukum lainnya seperti perpu, PP, dan
lain sebagainya. Contoh yang kedua adalah kebiasaan masyarakat, seperti adat
istiadat dan tradisi yang berlaku di berbagai daerah Indonesia yang berbeda.
Adat istiadat tersebut memang tidak berasal dari pemerintah, namun harus
ditaati karena sudah merupakan aturan yang berasal dari nenek moyang secara
turun-temurun.
Contoh macam-macam sumber
hukum formal yang ketiga adalah Yurisprudensi, yang merupakan keputusan dari
hakim masa lalu mengenai suatu perkara. Dan keputusan tersebut digunakan
kembali oleh hakim di masa mendatang saat terjadi perkara yang sama. Jika suatu
perkara di vengadilan tidak diatur dalam Undang-undang maka hakim berhak untuk
membuat keputusan sendiri. Contoh jenis sumber hukum yang keempat adalah
traktat. Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau
lebih. Perjanjian tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh warga Negara.
baca juga pengertian dasar hukum dan perbedaannya.
Contoh macam-macam sumber
hukum formal yang terakhir adalah doktrin. Doktrin adalah sumber hukum yang
berasal dari pendapat-pendapat ahli hukum terkemuka yang kemudian dijadikan
landasan penting dalam hukum yang berlaku. Tak hanya digunakan sebagai landasannya,
tapi juga dalam penerapannya.
arti sumber hukum:
1.Sebagai asas hukum,
sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.Menunjukkan hukum
terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.Sumber dari mana kita
dapat mengenal hukum.
5.Sumber terjadinya hukum.
Sumber yang menimbulkan hukum.
Post a Comment for "Jenis- jenis Sumber Hukum beserta pengertian dan contohnya"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.