Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya


Dasar Hukum
Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya
Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya

Dasar hukum telah sering kita dengar sebagai istilah yang paling sering disebutkan dalam berbagai perdebatan masalah hukum. Untuk itu, kami coba untuk menulis artikel mengenai dasar hukum dan pengertiannya.


Dasar hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum.

Pengertian Dasar Hukum

Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum. Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu.

Contoh Bentuk Dasar Hukum
Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya

Sebagai contoh dasar hukum dalam pembentukan Surat keputusan merupakan sesuatu yang penting karena menunjukkan darimana kewenangan seorang pejabat atau lembaga tertentu mendapatkan legitimasi untuk membuat surat keputusan itu. Demikian halnya dengan dasar hukum yang biasanya disebutkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Dasar hukum pada peraturan perundang-undangan yang dimaksud tersebut adalah merujuk darimana perintah untuk membuat pengaturan tersebut diperoleh oleh suatu peraturan daerah dan atau darimana sumber kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga tertentu untuk membuat produk perundang-undangan yang sebagaimana dimaksud.
Setiap penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang oleh lembaga-lembaga negara harus memiliki dasar hukumatau paling tidak tindakan atau penyelenggaraan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan Dasar Hukum dan Hukum Dasar
Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya

Hukum dasar adalah ketentuan yang menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Dasar hukum dan hukum dasar merupakan sesuatu yang memiliki pengertian yang berbeda satu sama lain.
Penentuan suatu dasar hukum dapat dilakukan dengan mengambil ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang isinya kurang lebih menyuratkan perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum. Sementara yang dimaksud dengan hukum dasar hanya ada satu peraturan, yang biasanya disebut sebagai konstitusi negara.
Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya

Hukum dasar negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia ini dibentuk. Materi yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya bersifat umum saja dan tidak mengatur hal-hal secara spesifik atau yang berlaku khusus. Berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itulah kemudian disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang lebih terperinci lagi sampai pada pembentukan peraturan daerah yang secara khusus mengatur hal-hal sesuai dengan keadaan dan kondisi di suatu daerah kabupaten atau kota.
Dasar hukum merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara jelas dapat dimengerti maksud dan tujuannya karena secara tegas menyebutkan ketentuan tersebut sebagai pendukung sebuah tindakan hukum. Sedangkan hukum dasar memuat ketentuan peraturan hukum berupa prinsip-prinsip hukum umum atau secara garis besarnya saja, tidak terperinci dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam hukum dasar inilah kemudian dibuat penjabaran yang menguraikan ketentuan tersebut secara lebih spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, hukum dasar merupakan sesuatu yang mutlak menjadi dasar hukum bagi pembentukan suatu negara sedangkan dasar hukum belum tentu merupakan hukum dasar bagi pembentukan suatu negara.
Demikian uraian kami mengenai dasar hukum, semoga artikel mengenai dasar hukum ini dapat bermanfaat bagi anda.

Post a Comment for "Pengertian Dasar Hukum, Bentuk dasar hukum, dan perbedaannya"