Pengertian Kaidah Hukum Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap
Pengertian
Kaidah Hukum Serta Tujuan, Bentuk Dan
Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap
Pengertian Kaidah Hukum Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap
Pengertian kaidah hukum
Pengertian Kaidah Hukum
adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa)
negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh
aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan.
Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada
sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia.
Tujuan kaidah hukum
Tujuan kaidah hukum ialah
kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai)
ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi.
Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian
antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan
antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum
yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian
kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi.
Kaidah hukum berasal dari
luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan
(heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi
diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar
kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk
menjatuhkan hukuman.
Bentuk kaidah hukum
1. dilihat dari sifanya kaidah hukum
Dilihat dari sifatnya ,
kaidah hukum ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hukum yang imperatif,
yaitu kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa. Tidak ada pengecualian untuk seorang pun di mata hukum (equality
before the law);
b. Hukum yang fakultatif,
yaitu hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap. Contohnya : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat.
Apabila seoarang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya
atau tidak mengeluarkan sama sekali.
2. kaidah hukum berdasarkan bentuknya
Kaidah Hukum menurut
bentuknya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kaidah hukum yang tidak
tertulis, biasanya tumbuh dengan masyarakat dan bergerak sesuai dengan
perkembangan masyarakatnya.
b. Kaidah hukum yang
tertulis, kaidah ini biasanya dituangkan di dalam tulisan pada UU dan
sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis yaitu adanya kepastian hukum,
mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Pada dasarnya kaidah hukum
ini dapat berupa :
1. Pengecualian
(dispensasi), yaitu penyimpangan dari kaidah hukum dengan adanya dasar yang sah.
2. Pembenaran, contohnya
algojo yang dengan perintah UU melaksanakan hukuman mati, sehingga ia
dibenarkan untuk melaksanakan eksekusi mati.
3. Bebas kesalahan,
contohnya kasir bank yang ditodong dengan sejata api, maka ia bebas dari
kesalahan.
4. Penyelewengan (delik),
yaitu penyimpangan dengan tanpa adanya dasar yang sah.
Pandangan ahli mengenai kaidah hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo,
kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena
yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya
ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas
berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban
masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar
tidak terjadi kejahatan.
baca juga ciri-ciri hukum yang ada di indonesia.
Sudikno Mertokusumo juga
menambahkan bahwa isi kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia. Kaidah
hukum mengutamakan perbuatan lahiriah, yaitu perbuatan yang terlihat. Pada
hakikatnya, kaidah hukum terdapat di dalam batin, bukan pada pikiran dan yang
paling utama secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum. Orang tidak akan
diberikan hukuman atau disanksi hanya karena apa yang dipikirkan atau apa yang
terbesit di dalam batinnya. Artinya, tidak seorang pun yang dapat diberikan
hukuman karena sesuatu yang dipikirkan atau terbesit di dalam batinnya.
Menurut Zeven Bargen,
berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu terbentuk
sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara Logemann
berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada kaidah hukum
terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.
Gustaf Raderuch berpendapat
bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus dapat dilihat dari
kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang memengaruhi
berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif.
Teori berlakunya Kaidah Hukum
Teori berlakunya Kaidah
Hukum, yaitu sebagai berikut :
a) Kaidah hukum berlaku
secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi
atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan
hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah hukum
berlaku apabila dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
b) Kaidah hukum berlaku
secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut
dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga
masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku karena diterima dan
diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara
sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut
diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun menurut teori paksaan, berlakunya
kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah hukum berlaku
secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif
yang tertinggi.
d) Kaidah hukum sebaiknya
mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya
berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati, sedangkan
apabila hanya berlaku secara sosiologis karena dipaksakan, kaidah hukum tidak
lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis,
kaidah hukum tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.
Ciri-ciri kaidah hukum
Ciri Ciri kaidah hukum yang
membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan menciptakan
keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan manusia
yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh
badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai
kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).
macam-macam norma dalam kaidah hukum
Ada 4 macam norma yaitu :
a. Norma Agama berisi
tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
b. Norma Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
c. Norma Kesopanan adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Demikian penjelasan singkat
mengenai kaidah-kaidah hukum semoga dapat membantu anda dalam belajar.
Post a Comment for "Pengertian Kaidah Hukum Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.