4 Sistem Hukum Yang berlaku di dunia dan Indonesia serta pengertiannya
4 Sistem
Hukum Yang berlaku di dunia dan Indonesia serta pengertiannya
4 Sistem Hukum Yang berlaku di dunia dan Indonesia serta pengertiannya
Pengertian Sistem Hukum
Sistem hukum adalah suatu
kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain
dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut
diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas
hukum, dan pengertian hukum.
Macam-Macam Sistem Hukum Dunia
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum ini berkembang
di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”.
Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran
Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI Sebelum Masehi.
Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang
ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”.
Dalam perkembangannya,
prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan
dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan, seperti
Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk
Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Prinsip utama yang menjadi
dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan
mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi
tertentu”.
Prinsip dasar itu dianut
mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian
hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan
hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum
yang tertulis. Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang
dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai
kekuatan mengikat umum.
Hakim hanya berfungsi
“menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya”.
Putusan seorang hakim dalam suatu
perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins Res
Ajudicata).
Sejalan dengan pertumbuhan
negara-negara nasional di Eropa, yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan
(sovereignty) nasional termasuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang
menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah
undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatife. Selain itu
juga diakui “peraturan-peraturan” yang dibuat pegangan kekuasaan eksekutif
berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang
(peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan kebiasaan-kebiasaan yang
hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan
dengan undang-undang. Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum
Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu penggolongan ke dalam bidang
“hukum publik” dan hukum privat”.
Sejalan dengan perkembangan
peradaban manusia sekarang, maka batas-batas yang jelas antara hukum publik dan
hukum privat itu semakin sulit ditentukan, karena :
a. Terjadinya proses
sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang
kehidupan masyarakat yang walaupun pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur
“kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya
bidang Hukum Perburuhan dan Hukum Agraria.
b. Makin banyaknya ikut
campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut
hubungan perorangan. Misalnya bidang perdagangan, bidang perjanjian dan
sebagainya.
2.
Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sistem hukum Anglo Saxon,
yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di
Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Low” dan sistem
“Unwritten Law” (tidak tertulis).
Walaupun disebut sebagai
unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini
dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes).
baca juga jenis-jenis sumber hukum yang ada.
Sistem hukum Anglo Amerika
ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika
Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang termasuk negara-negara
persemakmuran Inggris dan Australia selain di Amerika Serikat sendiri.
Sumber hukum dalam sistem
hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial
decision).
3. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum ini hanya
terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia
lainnya, seperti Cina, India, Jepang dan negara lain.
Istilahnya berasal dari
Bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje.
Pengertian hukum Adat yang
digunakan oleh Mr. C Van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa hukum
Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum Adat yang tidak dapat
dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya.
Kata “hukum” dalam
pengertian hukum Adat lebih luas artinya
dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan
keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan
sosialnya, seperti masalah pakaian, pertunangan dan sebagainya.
Sedangkan istilah
“Indonesia” digunakan untuk membedakan dengan hukum Adat lainnya di kawasan
Asia. Dan kata Indonesia itu untuk pertama kali dipakai pada tahun 1850 oleh
James Richardson Logan dan salah satu karangannya di Penang yang dimuat dalam
Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia, untuk menunjukkan adanya
nama bangsa-bangsa yang hidup di Asia Tenggara.
Sistem hukum Adat bersumber
kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan
dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Dan hukum Adat itu mempunyai tipe yang
bersifat tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenek moyang. Untuk
ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar bagi
kehendak suci nenek moyang itu.
Karenanya keinginan untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu selalu dikembalikan kepada pangkalnya
kehendak nenek moyang, sebagai tolak ukur terhadap keinginan yang akan
dilakukan. Peraturan-peraturan hukum Adat juga dapat berubah tergantung dari
pengaruh kejadian-kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Perubahannya
sering tidak diketahui bahkan kadang-kadang tanpa disadari masyarakat, karena
terjadi pada situasi sosial tertentu di dalam kehidupan sehari-hari.
4. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum ini semula
dianut oleh masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama
Islam. Kemudian dikembangkan ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan
Amerika secara individual atau kelompok. Sedangkan untuk beberapa negara di Afrika
dan Asia perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara itu yang berasaskan
ajaran Islam. Bagi negara Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama
Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara, karena asas pembentukan
negara bukanlah menganut ajaran Islam.
Sistem hukum Islam bersumber
hukum kepada :
a. Quran, yaitu kitab suci
kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Rasul Allah Muhammad
dengan perantaraan Malaikat Jibril.
b. Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi
Muhammad atau cerita-cerita (hadist) mengenai Nabi Muhammad.
c. Ijma ialah kesepakatan
para ulama besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi)
d. Qiyas, ialah analogi
dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat
dijelmakan melalui metode ilmu hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan
atau menarik suatu garis hukum baru dari garis hukum lama dengan maksud
memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan di dalamnya.
Sistem hukum di indonesia
Sistem hukum yang di anut di
indonesia ialah perpaduan dari sistem hukum islam, adat, dan eropa kontinental
atau lebih dikenal dengan sebutan civil law.
Post a Comment for "4 Sistem Hukum Yang berlaku di dunia dan Indonesia serta pengertiannya"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.