16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya
16
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya
16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya
Tahukah anda apa itu hukum tata negara? apa pengertiannya serta apa sajakah ruang lingkup kajian yang di bahas dalam hukum tata negara. jika anda tidak tahu silakan anda baca artikel ini. karena pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai hukum tata negara baik itu dari pengertian secara umum, pendapat para ahli dan yang terakhir ialah ruang lingkup hukum tata negara.
Pengertian Hukum Tata Negara Secara Umum
Pengertian Hukum Tata Negara
adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadikan negara dapat
berfungsi. Sehingga peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan hukum
antar warga negara dengan pemerintahnya. Akan tetapi di sini tidak termasuk himpunan
peraturan-peraturan mengenai pengadilan perdata dan pengadilan pidana.
Hukum Tata Negara pada
dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta
segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan
itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai
istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti
luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin
adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang
membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintah. Di Inggris pada umumnya memakai istilah
“Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa
dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Di Perancis orang
mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit
Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum
Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara. Sedangkan di Jerman mempergunakan
istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum
Administrasi negara.
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Hukum
1. Van der Pot
Hukum tata negara merupakan
serangkaian peraturan yang digunakan untuk menentukan badan mana saja yang
digunakan dan diperlukan, kewenangan masing-masing badan,hubungan anatara badan
satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam
suatu negara.
2. Van Vollen Hoven
Hukum tata negara merupakan
hukum yang mengatur individu-ndividu yang terikat dengan hukum, serta hukum
yang menentukan sistematika penyusuanan wewenang suatu badan-badan tersebut
3. Logemann
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur organisasi Negara.menurut
4. Mac Iver
Negara merupakan Organisasi
politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari
masyarakat. Negara merupakan organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman
Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum
yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan
(kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang
atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang
selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu
dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu
sendiri.
6. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas
masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut
hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam
keadaan statis.
7. Scholten
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam
organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam
negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
8. Utrecht
Hukum Tata Negara
mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
9. Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti
sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit,
adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi
hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
10. Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara
alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law”
yang terbit pada tahun 1936 .
11. Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan
hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of
Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate
question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the
state.
12. A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang
tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An
introduction the study of the law of the consrtitution”.
13. J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah
salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi
politik suatu lembaga nagara.
14. R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi
hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
15. kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk
pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang
atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang
selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
16. J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan
Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
Obyek Dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu hukum tata
negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya
yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu.
Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan
serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata
Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
a. Bentuk Negara (Kesatuan
atau Federasi)
b. Bentuk Pemerintahan
(Kerajaan atau Republik)
c. Sistem Pemerintahan
(Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d. Corak Pemerintahan
(Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e. Sistem Pendelegasian
Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan
antara pusat dan daerah).
Itulah dia 16 pengertian
hukum tata negara berdasarkan pendapat para ahli dan secara umum serta ruang
lingkup kajian yang di bahas oleh hukum tata negara.
Post a Comment for "16 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli Dan Umum Serta Ruang Lingkupnya"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.