5 CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2020 SILAKAN DICOBA
5
CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2020 SILAKAN DICOBA
5 CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2020 SILAKAN DICOBA
NUPTK adalah singkatan dari
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi
seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK
baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan. Terdapat 16 angka nomor NUPTK yang tidak akan berubah meskipun
yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat, stastus
kepegawaian, atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK merupakan syarat bagi
seorang guru untuk dapat megikuti berbagai program Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Terutama terkait pemberian tunjangan profesi guru. Oleh karena itu
baik bagi guru Honorer maupun PNS harus mengetahui syarat dan bagaimana cara
pengajuan NUPTK 2020.
FUNGSI NUPTK
a. Berpartisipasi dalam
sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu
pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi
tenaga pendidik.
b. Mendapatkan nomor
identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti
berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
MANFAAT NUPTK BAGI ANDA
Manfaat NUPTK bagi PNS
a. Mengikuti Program
Sertifikasi
b. Mendapatkan Tunjangan
c. Mengikuti UKG (Uji
Kompetensi Guru)
Manfaat NUPTK bagi Non PNS
a. Memperoleh tunjangan
b. Syarat memperoleh
Tunjangan Fungsional
c. Mengikuti UKG
d. Memperoleh Beasiswa Pendidikan
SYARAT PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2020
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Kepala Daerah
(Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun
2018 tentang pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK
GTY untuk guru di sekolah swasta.
3.Berkas Surat Tugas Kepala
Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan
4.Berkas Ijazah jenjang SD,
SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
Syarat Pengajaun NUPTK bagi Guru Berstatus PNS/ CPNS:
1.Berkas KTP
2.Berkas SK Pengangkatan
PNS/CPNS Asli
3.Berkas SK Penugasan
4.Berkas Ijazah jenjang SD,
SMP, SMA/SMK dan S1/D4
Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:
1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP,
SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS,
PKBM, TBM, Kursus UPT.
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS,
Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang
terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi
dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.
CARA PENGAJUAN NUPTK TERBARU SECARA ONLINE 2020
1. Silahkan Lakukan login ke
portal layanan VervalPTK , berikut ini link aksesnya.
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2.Masukkan username dan
password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum
tauh bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud silahkan simak DISINI.
3.Setelah login silahkan
klik pada Menu NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya
pilih tombol Unggah Berkas (Upload).
4.Dokumen yang harus
diunggah yakni:
- Scan KTP;
- Scan Ijazah SD, SMP,
SMA/SMK serta ijazah S1/D4;
- Scan SK GTT Sekolah Negeri
(SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta, Scan SK CPNS/PNS surat
Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS) atau SK Penempatan.
5. Apabila semua persyaratan
sudah terpenuhi silahkan lakukan pengajuan NUPTK dengan menekan tombol Unggah
Berkas (Upload) apabila telah selesai silahkan klik OK, maka proses selesai.
Proses selanjutnya Guru ataupun Operator Sekolah tingga memantau program pengajuan NUPTK pada layanan
VervalPTK.
Bagaimana cara memantau Pengajaun NUPTK?
Caranya sangat lah mudah
yaitu dengan mengecek pada menu Status Penerimaan NUPTK. Pengajuan NUPTK bisa saja ditolak
karena satu dan lain hal. Seperti dokumen yang tidak valid atau lainnya. Oleh
karena itu, diharapkan kepada seluruh Guru ataupun Operator Sekolah untuk
selalau memantau perkembangan pengajuan NUPTK masing-masing.
Untuk di ketahui, jika
setelah usulan dikirm maka proses persetujuan atau approve ada di admin dinas
setempat. Jika dinyatakan lulus verifikasi data akan menuju pusat, dipusat
inilah akan dihitung rasio kebutuhan guru daerah setempat.
Apabila dihasilnya dibutuhkan
penerbitan NUPTK baru maka akan diberikan NUPTK. Semoga guru-ruru sekalian
segera terbit NUPTK nya. Semoga bermanfaat.
Bagi GTK yang telah berhasil
terbit NUPTK nya, jangan lupa untuk melakukan Cetak Kartu NUPTK.
CARA MEMERIKSA KEAKTIFAN NUPTK TERBARU
1. Silahkan siapkan NUPTK
yang telah diterbitkan. Caranya: silahkan akses link ini
http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Setelah berhasil login, disini kita bisa
melihat NUPTK kita.
2. Selanjutnya, silahkan
klik link berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ untuk memeriksa aktif atau
tidaknya NUPTK GTK.
Pilih menu "Status
NUPTK", pada halaman tersebut terdapat kolom kosong untuk kita isikan
NUPTK. Silahkan isikan NUPTK rekan-rekan sekalian, lalu klik Enter di keyboard.
3. Apabila setelah
rekan-rekan enter data tadi dan hasilnya tampil seperti halaman dibawah ini,
berarti NUPTK rekan sudah aktif. Dan sebaliknya bagi NUPTK yang belum aktif
pada saat pengisian NUPTK di kolom tadi, data akan kosong. Demikianlah cara memeriksa keaktifan NUPTK.
CARA MENCETAK NUPTK YANG SUDAH TERBIT TERBARU
Untuk mencetak NUPTK sama
seperti kita mencetak halaman Info GTK, caranya kita tinggal klik pada halaman
NUPTK yang sudah aktif lalu tekan CTRL + P di keyboard. Untuk selengkapnya
silahkan ikuti informasi berikut ini.
1. Pada halaman NUPTK yang
sudah aktif, silahkan tekan CTRL + P pada keyboard.
2. Setelah CTRL + P di
keyboard, hasilnya seperti dibawah ini.
Lalu GTK bisa memilih atau
klik pada Tombol Change untuk memilih file tersebut di cetak atau dibuat dalam
bentuk .pdf. Hasilnya seperti gambar dibawah ini, apabila ingin mencetak
silahkan pilih printer yang anda gunakan, dan apabila untuk dalam format .pdf
silahkan klik Save as PDF.
STATUS PEMBATALAN DAN PENGAJUAN KEMBALI NUPTK
NUPTK dapat dibatalkan atau
ditunda penerbitan Nomor Unik PTK nya apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. PTK yang bersangkutan
sudah tidak aktif lagi sebagai PTK
b. PTK yang bersangkutan
memiliki lebih dari satu NUPTK
c. PTK tidak mencantumkan
data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya penting dan
wajib untuk diisi ( Tempat Tugas, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal
Lahir, Agama, Alamat, Riwayat Pendidikan dan Data Keluarga).
Pembatalan NUPTK dapat
dilakukan atas inisiatif Operator NUPTK Pusat dengan sebab salah satu di atas,
atau karena usulan dari Operator Tingkat Provinsi atau Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
Demikianlah tentang 2 cara
pengajuan nuptk terbaru. semoga bermanfaat bagi anda semua.
Sangat mmbantu.. Akan dicoba smg berhasil..
ReplyDeleteAmiin semoga diterima nuptknya
DeleteMohon informasinya, apakah untuk pengajuan CPNS harus masa kerja minimal 2 tahun? Terima Kasih
ReplyDeleteBisakah PTK lulusan SMA mengajukan NUPTK?
ReplyDeleteBisa asal kan memenuhi syarat
DeleteSyaratnya apa ya pak
DeleteSyaratnya apa ya pak
Deletedi daerah saya sangat sulit mendapatkan sk bupati. jadi saya mohon solusinya
ReplyDeleteHubungi admin dinas nya masing masing
Deleteterimakasih, semoga kedepannya dipermudah
ReplyDeleteAmiinn dan gak banyak ini itu
DeleteApakah CPNS baru yg dulu saat Honorer sdh punya NUPTK perlu mengajukan lagi? Atau perlu perubahan data?
ReplyDeleteCek nuptk terlebih dahulu masih aktif atau tidak
DeleteApa fitur cetak kartu NUPTK di Verval PTK masih ada?
ReplyDeleteCoba cek langsung ke tkp
DeleteCara agar bisa masuk di dapodik. Syang sudah 4 tetapi beu juga bisa di masukkan di dapodik
ReplyDeleteKoordinasi kan dengan operator sekolah
Deleteapakah bisa mengajukan nuptk menggunakan sk sekolah ?
ReplyDeleteSetau saya Brlum bisa harus dk bupati
Deleteapakah bisa mengajukan nuptk menggunakan sk sekolah ?
ReplyDeleteSaya suadah prnah ajukan secara online tapi baru saya buka kok pangusulan kembali mohon infonya
ReplyDeleteSalam satu data
ReplyDeleteSalam
DeleteData di GTK sudah muncul,tapi ketika pengajuan calon penerima NUPTK nama tidak ada. Bagaimana solusinya master?
ReplyDeletesaya dapat SK dari yayasan pada 1 Januari 2018. Kapan kiranya saya bisa mengajukan NUPTK ?
ReplyDeleteuntu GTT sekolah negeri SK nya sk pertama ato terakhir??SK ny cukup dri kepsek ato gmn?
ReplyDeletekalau SK GTY hanya 1 dari Yayasan bagaimana ya?
ReplyDeleteSK TETAP GTY apakah sama dengan SK Pembagian tugas per tahun?
Kami satu sekolah guru honorer sudah dari tahun 2015 mengajukan pengusulan NUPTK, tapi sampai dengan sekarang, NUPTK nya belum juga keluar dan setiap pengusulan kembali, data kami selalu ditolak. mengapa demikian?
ReplyDeleteCoba koordinasi kan dengan operator dinas ya
DeletePersyaratan di lempar kesana kemari, Gk di perhatikan emg guru honorer. padahal itu semua kebijakan2 pejabat, "Kebijakanmu menentukan nasib orang lain" haaaaaahhh huuuuuu
ReplyDeleteYang sabar nya salam satu data
Deletebagussss bngt,,,,sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima kasih
DeleteApakah ada biaya untk penerbitan nuptk
ReplyDeleteTidak ada
DeleteYg blm pnya sk bupati bgaimana? Saya hnorer sdh 8 taun tp blm pnya nuptk 😢😢😢
ReplyDeleteApakah admin Sekolah (OPS)bisa memperoleh NUPTK,kalau bisa mohon penjelasan,apa persyaratannya, mkasih!
ReplyDeleteSy guru honor d salah satu sd swasta, sy ingin membuat nuptk syarat semua sudah lengkap tapi d sekolah yg betsangkutan tidak di online dgn alasan saya baru mengajar d sekolah tersebut padahal sebelum saya sudah mengajar dari tahun 1994-1998 kalau di hitung sy sudah mengajar 8 tahun bagaimana jalan solusi keluarnya
ReplyDeleteMohon solusi,untuk pengajuan NUPTK Guru GTT di SD negeri yang sudah memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun apakah Memerlukan SK dari Bupati atau cukup SK pengangkatan dari Kepala Sekolah. Sekali lagi mohon solusinya.trimakasih
ReplyDeletekenapa tidk bisa apload berkas Pengusulan NUPTK
ReplyDeleteUNTUK SCAN IJAZAH, APAKAH IJAZAH ASLI ATAU COPIAN LEGALISIR ???
ReplyDeleteAsli
DeleteSaya mengajar baru 1thn 3bln di mts swasta, apakah saya sudah bisa mengajukan untuk pembuatan NUPTK?
ReplyDeleteApakah ada syarat khusus (misalkan diutamakan untuk s1 jurusan pendidikan)? Soalnya saya bukan dari s1 jurusan pendidikan, apakah bisa mendaftar?
saya merasa kasihan untuk guru yang honor di daerah sudah 5 tahun lebih blm mendapatkan NUPTK, kesulitannya kurang adanya komunikasi antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan setempat terkait NUPTK seta pengajuannya untuk mendapatkan SK bupati itu yang sulit katanya. mohon para bupati dan kepala dinas untuk memberikan kemudahan agar honorer yang mengabdi lama segera mendapatkan NUPTK. jangan sampai hak guru honorer ini terabaikan kasian kan ...
ReplyDeleteMaaf pak saya mau tanya, misalnya saya tidak menginduk pada sekolah tersebut tetapi apa boleh saya mengajukan NUPTK di sekolah tersebut? Terimakasih
ReplyDelete