Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia


7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia
7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia
7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

Dalam definisi lain hukum diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri. Selain itu, hukum juga memiliki sifat yang tak bisa diabaikan sebagaimana 3 Sifat Sifat Hukum yang mengikat.

Sifat Hukum Yang Berlaku

Sifat hukum ada 3, yakni: 

1. MENGATUR
7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

Hukum dikatakan mempunya sifat mengatur karena ia memuat serangkaian peraturan dalam bentuk perintah maupun larangan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam tatanan kehidupan agar tercipta ketertiban.
Apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. MEMAKSA

Hukum dikatakan mempunyai sifat memasa karena ia memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar. 
Dengan ini jelaslah bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu. Contohnya :
Seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP).

3. MELINDUNGI
7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

Hukum dikatakan mempunyai sifat melindungi sebab tujuan hukum sendiri pada hakekatnya untuk menjamin dan melindungi hak setiap warga Negara dan menjaga keseimbangan yang serasi di antara berbagai kepentingan yang ada tersebut.
Pada hukum fakultatif/memaksa ini, pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti halnya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif/memaksa yang juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi. Contohnya :
Dalam pasal 119 KUH Perdata berbunyi : ”Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum, berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakannya ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”. Jadi, dalam hal ini sebenarnya kedua belah pihak dapat mengesampingkan peraturan ini, jika kedua belah pihak membuat persetujuan-persetujuan lain yang sekiranya dapat membuat kedunya saling menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut.misalnya dengan membuat harta mereka terpisah satu sama lain,atau sebagainya.
7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

Selain saya sebutkan diatas masih ada Sifat hukum lainnya yakni adalah sebagai berikut:

4. Abstrak

Bahwa hukum itu tidak dapat dilihat atau diraba sehingga yang tampak hanya pelaksanaannya.

5. Universal

yaitu diseluruh dunia terdapat hukum. Cicero mengatakan ‘ubi societas ibi ius’ artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum karena hukum merupakan gejala sosial;

6. Kontinu
7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia

hukum berlangsung terus menerus, dari generasi kegenerasi. Lingkungan berlakunya sangat luas. Hukum mengatur manusia sejak lahir sampai manusia itu mati.

7. Imperaktif karakter

artinya sesuatu mesti dilakukan begitu.
itulah dia beberapa sifat hukum yang berlaku didunia maupun yang ada di indonesia. Semoga membantu anda dalam belajar hukum lebih dalam lagi.

Post a Comment for "7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia"