7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia
7
Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia
7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia
Dalam definisi lain hukum
diartikan sebagai peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Hukum mempunyai tujuan yang
sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan
kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka
setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara
hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum juga bertujuan untuk
mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya
sendiri. Selain itu, hukum juga memiliki sifat yang tak bisa diabaikan
sebagaimana 3 Sifat Sifat Hukum yang mengikat.
Sifat Hukum Yang Berlaku
Sifat hukum ada 3,
yakni:
1. MENGATUR
Hukum dikatakan mempunya
sifat mengatur karena ia memuat serangkaian peraturan dalam bentuk perintah
maupun larangan yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam
tatanan kehidupan agar tercipta ketertiban.
Apabila seorang guru Sekolah
Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan
undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya.
Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia
dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. MEMAKSA
Hukum dikatakan mempunyai
sifat memasa karena ia memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa
masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang
melanggar.
Dengan ini jelaslah bahwa
hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki kewenangan dan juga kemampuan
untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas
untuk mereka yang melanggar.
Ini harus diadakan bagi
sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua
orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu. Contohnya :
Seluruh norma-norma hukum pidana
(contoh Pasal 338 KUHP).
baca juga kaidah-kaidah hukum yang ada.
3. MELINDUNGI
Hukum dikatakan mempunyai
sifat melindungi sebab tujuan hukum sendiri pada hakekatnya untuk menjamin dan
melindungi hak setiap warga Negara dan menjaga keseimbangan yang serasi di
antara berbagai kepentingan yang ada tersebut.
Pada hukum
fakultatif/memaksa ini, pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti
halnya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka
perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah
ini langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum
imperatif/memaksa yang juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi.
Contohnya :
Dalam pasal 119 KUH Perdata
berbunyi : ”Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum, berlakulah
persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri, sekadar
mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakannya ketentuan lain.
Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan
sesuatu persetujuan antara suami dan istri”. Jadi, dalam hal ini sebenarnya
kedua belah pihak dapat mengesampingkan peraturan ini, jika kedua belah pihak
membuat persetujuan-persetujuan lain yang sekiranya dapat membuat kedunya
saling menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut.misalnya dengan membuat
harta mereka terpisah satu sama lain,atau sebagainya.
Selain saya sebutkan diatas
masih ada Sifat hukum lainnya yakni adalah sebagai berikut:
4. Abstrak
Bahwa hukum itu tidak dapat
dilihat atau diraba sehingga yang tampak hanya pelaksanaannya.
5. Universal
yaitu diseluruh dunia
terdapat hukum. Cicero mengatakan ‘ubi societas ibi ius’ artinya dimana ada
masyarakat disitu ada hukum karena hukum merupakan gejala sosial;
6. Kontinu
hukum berlangsung terus
menerus, dari generasi kegenerasi. Lingkungan berlakunya sangat luas. Hukum
mengatur manusia sejak lahir sampai manusia itu mati.
7. Imperaktif karakter
artinya sesuatu mesti
dilakukan begitu.
itulah dia beberapa sifat hukum
yang berlaku didunia maupun yang ada di indonesia. Semoga membantu anda dalam
belajar hukum lebih dalam lagi.
Post a Comment for "7 Sifat Hukum Yang Ada Di Dunia Dan Indonesia"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.