Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan
Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lainya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan
yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
a. Negara dalam pengertian
abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
b. Ilmu Negara mempelajari
konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara
mempelajari :
a. Negara dalam keadaan
konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
b. Hukum Tata Negara
mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
c. Hukum Tata Negara
mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan
antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar
dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata
Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori
tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara
mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan
Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek
perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari
proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada
hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum
Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh
alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang
melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu
Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata
Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents,
Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik
diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
hukum Administrasi Negara
merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti
sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum
Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban
manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban
tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara
adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat
dalam melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga,
mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara
dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam
keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak,
misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus
diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara
sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan
menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara
tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari
situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara
yaitu:
1. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas
filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan
bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan
jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila
sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan
demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara
Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan
demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan
dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya
pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui
wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
3. Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di
atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum
(rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat
tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan,
diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas
daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
a. Adanya pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
b. Adanya peradilan yang
bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan
lain apapun.
c. Adanya legalitas dalam
arti hukum dalam semua bentuknya.
d. Adanya Undang-Undang
Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan
rakyat.
4. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan
dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung.
Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk
mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga
terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan
pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di
Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di
desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri
sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan
dan pengawasan.
6. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian
kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai
fungsinya.
Beberapa bagian seperti
dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan
bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
7. Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak
dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum
demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi.
Itulah dia hubungan hukum
tata negara dengan ilmu lainnya serta asas-asas yang ada di hukum tata negara.
Post a Comment for "Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Lain Serta 7 Asas Hukum Tata Negara"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.