Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK 2021 BAGI SEKOLAH BARU


CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK 2021 BAGI SEKOLAH BARU
CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK 2021 BAGI SEKOLAH BARU
CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK 2021 BAGI SEKOLAH BARU

Apa itu Aplikasi Dapodik?

Sistem Aplikasi Dapodik adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).

Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik?

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah. Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), pemberin Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodik. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Data Pokok Pendidikan sebagai landasan utama pentingnya data untuk setiap proses pengambilan keputusan baik di pusat maupun di daerah.

Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik?

Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.

Jika ada sekolah merger (BERGABUNG), apa yang harus dilakukan?

•Dinas Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.
•Proses merger di Pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
•Setelah proses merger selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan
diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.
•Akan terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke sekolah
induk.

Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp.

Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas).
Kemudian sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan registrasi seperti biasa.
Untuk sekolah baru memiliki ketentuan tersendiri. Sekolah baru belum memiliki data satupun kecuali data identitas sekolah itu sendiri, untuk dapat menggunakan aplikasi dapodik. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
Sekolah baru harus koordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk melakukan penambahan GTK setidaknya ;
a. Koordinasi dengan dinas untuk mendapatkan kode registrasi dan pembuatan akun sekolah (pastikan email tersebut aktif, dan kami sarankan untuk menggunakan email sekolah);
b. Setelah mendapatkan kode registras dan akun silakan login pada kelola data sekolah di laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan tari peserta didik.
c. Peserta didik dapat ditambahkan melalui dua mekanismen untuk sekolah baru. Dapat melakukan mekanisme tarik data atau tambah peserta didik pada aplikasi dapodik.
d. Sinkronisasi dapat dilakukan setelah melengkapi data sesuai dengan ketentuan validasi di aplikasi dapodik.
kesempatan ini kita akan membahas alur penerbitan/pemberian Kode Registrasi sekolah pada Sekolah yang belum mendapatkan (terdaftar) pada sistem Pendataan Data Pokok Pendidikan Kemdikbud
CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK 2021 BAGI SEKOLAH BARU

Satuan Pendidikan

1. Satuan Pendidikan (Sekolah) mengajukan permintaan kode registrasi ke Dinas Pendidikan Kab/Kota (KK Datadik Kab/Kota)
2. Satuan Pendidikan telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)
3. Melampirkan data Pendukung (Nomor NPSN, SK Ijin Operasional dan SK Pendirian Sekolah)
4. Melakukan Proses Generate prefill
5. Melakukan Proses Registrasi
6. Melakukan Proses Input Data dan Transaksi Data (Sinkronisasi)
* Point 4 s/d 6 bisa dilakukan jika proses pengajuan kode registrasi sudah disetujui Oleh Masing-Masing Administrator Pendataan Pusat dan Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota telah memberikan/mendistribusikan Kode Registrasi tersebut ke sekolah bersangkutan.

Dinas Pendidikan Kab/Kota

Mengajukan Permintaan Kode Registrasi Sekolah bersangkutan melalui Administrator Pendataan Dapodik Pusat (Ditjen Dikdas / Ditjen Dikdas) ke alamat email :
1. Jenjang Pendidikan Dasar  koderegistrasi@gmail.com
2. Jenjang Pendidikan Menengah datadikmen@kemdikbud.go.id
3. Mengecek Manajemen Pendataan
4. Mendistribusikan hasil pengajuan ke Sekolah bersangkutan
* Point 2 & 3 : jika proses pengajuan kode registrasi sudah disetujui Oleh Masing-Masing Administrator Pendataan Pusat

Administrator Dapodik (Ditjen Dikdas / Ditjen Dikmen)
CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK 2021 BAGI SEKOLAH BARU

1. Memproses pengajuan/permintaan Kode Registrasi Sekolah dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
2. Menginsertkan Kode Registrasi hasil Approval ke Laman Manajemen Pendataan masing-masing Pendataan melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota

Apakah kode registrasi berubah di versi baru?

Tidak. Secara default, kode registrasi sekolah tidak mengalami perubahan. Namun jika ingin mengubah kode registrasi karena sesuatu hal (keamanan data), sekolah dapat melakukannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Meski demikian, diharapkan hati-hati dalam me-reset kode registrasi karena aplikasi kode registrasi lama akan ditolak oleh sistem pada saat sinkronisasi.

Apa yang dimaksud dengan kode registrasi?

Sebuah kode unik dan rahasia yang dibuat oleh sistem sebagai kunci aktivasi Aplikasi Dapodik. Kode ini bersifat unik, artinya masing-masing sekolah memiliki kode registrasi yang berbeda-beda.

Apa fungsi kode registrasi?

Untuk melakukan aktivasi ketika sekolah akan memulai entri data sekolahnya. Kode ini juga dapat digunakan untuk mengunduh data prefill dan melihat data individu sekolah di progres pengiriman laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Selain itu juga untuk membaca data prefill sekolah masing-masing.

Di mana sekolah saya bisa mendapatkan kode registrasi?

Cara mendapatkannya adalah dengan menghubungi Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK Datadik) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Apa syarat mendapatkan kode registrasi?

Syaratnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di dalam referensi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K) Kemendikbud. Apabila belum terdaftar, segera perbaharui ke PDSP atau menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Cek data NPSN bisa dilakukan di referensi.data.kemdikbud.go.id >> Data Master >> pilih jenjang yang diinginkan

Jika tidak memiliki NPSN, apakah sekolah kami bisa mendapatkan kode registrasi?

Tidak. Solusinya adalah dengan mengurus NPSN terlebih dahulu. Setelah memiliki NPSN, otomatis bisa didaftarkan agar mendapatkan kode registrasi. Hal ini dimaksudkan agar keabsahan sekolah tersebut resmi terdaftar di Kemendikbud.

Apakah NPSN sementara dengan format NPxxxxx bisa dibuatkan kode registrasinya?

Ya, Karena itu NPSN sementara yang dikeluarkan PDSP.

Apa yang harus dilakukan jika lupa dengan kode registrasi sekolah?

Solusinya bisa segera menanyakan kode registrasi sekolahnya kepada dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

Apa akibatnya jika kode registrasi diketahui oleh sekolah lain/pihak lain?

Kode registrasi itu bersifat rahasia. Jadi jangan sampai diberitahukan ke sekolah lainnya karena menyangkut data masing-masing sekolah. Dikhawatirkan kalau sampai diketahui oleh sekolah/pihak lain, maka data sekolahnya akan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk sekolah baru, bagaimana prosedur mendapatkan kode registrasi?

Melalui dinas pendidikan kabupaten/kota. Ajukan nomor NPSN ke PDSP dengan melampirkan dokumen-dokumen kelengkapan administrasi perizinan sekolah dan SK izin operasional. Setelah mendapatkan NPSN maka dapat mengajukan kode registrasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Registrasi DAPODIK 2021

1.Data apakah yang diinputkan saat registrasi?
•Nama Lengkap
•Username (email)
•Password
•Konfirmasi Password
•Kode Registrasi
O Nama : Lakukan input sesuai nama lengkap operator sekolah sebagai PIC (penanggung jawab teknis data sekolah)
o Username (email) : usahakan unik, maksudnya 1 sekolah menggunakan 1 email yang berbeda dengan yang lain.
O Nomor telepon : ini adalah nomor handphone operator sekolah, diawali 08xxx… ini sebagai narahubung jika ada informasi.
O Kode registrasi : pastikan kode registrasi ini adalah milik sekolah Anda.

6 comments for "CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK 2021 BAGI SEKOLAH BARU"

  1. dmin mohon solusinya,,kenapa siswa kelas 6 (berstatus pindahan) tidak muncul di PDUN sedangkan siswa tersebut aktif dan telah masuk rombel di dalam dapodik,, dan juga statusnya VALID,,, sedangkan beberapa siswa pindahan lain yg berstatus pindahan juga tetap muncul di PDUN,,, mohon solusinya dmin,,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba cek data dan pastikan bahwa sudah benar didapodik baru cek di pdun

      Delete
  2. Min.. jika sekolahnya saya yang masih baru belum ada ijin operasional. Apakah bisa mengajukan data pokok sekolah dulu?? Karena aku lihat punya TK lain NPSS nya sudah ada dari 2017 tapi ijin operasionalnya baru keluar bulan februari 2020. Sedangkan aku baca pengurusan NPSN harus ada surat ijin operasional.. bagaimana itu min?? Tolong bantu karena aku lagi ngurus semua TK kami ke dinas

    ReplyDelete
  3. Min mau tanya, apakah ada persyaratan tertentu untuk mendaftarkan guru baru di DAPODIK?misalkan guru baru tersebut harus memiliki sertifikat profesi (ppg)?

    ReplyDelete
  4. min saya mau tanya, sekolah saya kan sekolah baru, baru daper kode registrasi dapodik kemaren, terus setelah mlakukan registrasi dapodik, terbaca akun kepala sekolah tidak terdaftar, suruh buka menajen sekolah, setelah dibuka manajemen sekolah tapi nama kepala sekolahnya ada dan aktif, gimana solusinya ya..??

    ReplyDelete
  5. permisi mau tanya, misal kita sudah terlanjur sinkronisasi dapodik, tpi kita masih melengkapi data yang kurang, apa kah masih bisa disi dan di lakukan sinkronisasi ulang, apakah data juga berubah. terima kasih

    ReplyDelete