CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK 2021 BAGI SEKOLAH BARU
CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK
2021 BAGI SEKOLAH BARU
CARA PENGAJUAN DAN PENDAPTARAN DAPODIK 2021 BAGI SEKOLAH BARU
Apa itu Aplikasi Dapodik?
Sistem
Aplikasi Dapodik adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok
jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk
sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan
Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).
Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik?
Berdasarkan
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran
Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa
Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data
pokok pendidikan dasar dan menengah. Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan
sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan
dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
pemberin Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan
program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif
dalam kegiatan pendataan Dapodik. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 79 Tahun 2019 tentang Data Pokok Pendidikan sebagai landasan utama
pentingnya data untuk setiap proses pengambilan keputusan baik di pusat maupun
di daerah.
Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik?
Data
Aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud
di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Apabila sekolah tidak berpartisipasi
aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke
Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program
Kemendikbud.
Jika ada sekolah merger (BERGABUNG), apa yang harus dilakukan?
•Dinas
Pendidikan setempat menghubungi Pusat untuk dilakukan proses merger.
•Proses
merger di Pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis
dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
•Setelah
proses merger selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan
diregistrasikan
seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang
dilebur akan otomatis terhapus di Pusat.
•Akan
terlihat PD, PTK, dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk ke
sekolah
induk.
Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?
Hubungi
dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah
melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Secara otomatis data di Aplikasi Dapodik
akan berubah mengikuti data di vervalsp.
Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?
Hubungi
dinas kabupaten/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui
vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan
diterbitkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan secara otomatis
kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses
dinas).
Kemudian
sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 4.0.0 generate prefill, dan
registrasi seperti biasa.
Untuk
sekolah baru memiliki ketentuan tersendiri. Sekolah baru belum memiliki data
satupun kecuali data identitas sekolah itu sendiri, untuk dapat menggunakan
aplikasi dapodik. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
Sekolah
baru harus koordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk melakukan
penambahan GTK setidaknya ;
a.
Koordinasi dengan dinas untuk mendapatkan kode registrasi dan pembuatan akun
sekolah (pastikan email tersebut aktif, dan kami sarankan untuk menggunakan
email sekolah);
b.
Setelah mendapatkan kode registras dan akun silakan login pada kelola data sekolah
di laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan tari peserta
didik.
c.
Peserta didik dapat ditambahkan melalui dua mekanismen untuk sekolah baru.
Dapat melakukan mekanisme tarik data atau tambah peserta didik pada aplikasi
dapodik.
d.
Sinkronisasi dapat dilakukan setelah melengkapi data sesuai dengan ketentuan
validasi di aplikasi dapodik.
kesempatan
ini kita akan membahas alur penerbitan/pemberian Kode Registrasi sekolah pada
Sekolah yang belum mendapatkan (terdaftar) pada sistem Pendataan Data Pokok
Pendidikan Kemdikbud
Satuan Pendidikan
1.
Satuan Pendidikan (Sekolah) mengajukan permintaan kode registrasi ke Dinas
Pendidikan Kab/Kota (KK Datadik Kab/Kota)
2.
Satuan Pendidikan telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan
terdata pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)
3.
Melampirkan data Pendukung (Nomor NPSN, SK Ijin Operasional dan SK Pendirian
Sekolah)
4.
Melakukan Proses Generate prefill
5.
Melakukan Proses Registrasi
6.
Melakukan Proses Input Data dan Transaksi Data (Sinkronisasi)
* Point
4 s/d 6 bisa dilakukan jika proses pengajuan kode registrasi sudah disetujui
Oleh Masing-Masing Administrator Pendataan Pusat dan Operator Dinas Pendidikan
Kab/Kota telah memberikan/mendistribusikan Kode Registrasi tersebut ke sekolah
bersangkutan.
Dinas Pendidikan Kab/Kota
Mengajukan
Permintaan Kode Registrasi Sekolah bersangkutan melalui Administrator Pendataan
Dapodik Pusat (Ditjen Dikdas / Ditjen Dikdas) ke alamat email :
1.
Jenjang Pendidikan Dasar
koderegistrasi@gmail.com
2.
Jenjang Pendidikan Menengah datadikmen@kemdikbud.go.id
3.
Mengecek Manajemen Pendataan
4.
Mendistribusikan hasil pengajuan ke Sekolah bersangkutan
*
Point 2 & 3 : jika proses pengajuan kode registrasi sudah disetujui Oleh
Masing-Masing Administrator Pendataan Pusat
Administrator Dapodik (Ditjen Dikdas / Ditjen Dikmen)
1.
Memproses pengajuan/permintaan Kode Registrasi Sekolah dari Dinas Pendidikan
Kab/Kota
2.
Menginsertkan Kode Registrasi hasil Approval ke Laman Manajemen Pendataan
masing-masing Pendataan melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota
Apakah kode registrasi berubah di versi baru?
Tidak.
Secara default, kode registrasi sekolah tidak mengalami perubahan. Namun jika
ingin mengubah kode registrasi karena sesuatu hal (keamanan data), sekolah
dapat melakukannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Meski
demikian, diharapkan hati-hati dalam me-reset kode registrasi karena aplikasi
kode registrasi lama akan ditolak oleh sistem pada saat sinkronisasi.
Apa yang dimaksud dengan kode registrasi?
Sebuah
kode unik dan rahasia yang dibuat oleh sistem sebagai kunci aktivasi Aplikasi
Dapodik. Kode ini bersifat unik, artinya masing-masing sekolah memiliki kode
registrasi yang berbeda-beda.
Apa fungsi kode registrasi?
Untuk
melakukan aktivasi ketika sekolah akan memulai entri data sekolahnya. Kode ini
juga dapat digunakan untuk mengunduh data prefill dan melihat data individu
sekolah di progres pengiriman laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Selain itu juga untuk membaca data prefill sekolah masing-masing.
Di mana sekolah saya bisa mendapatkan kode registrasi?
Cara
mendapatkannya adalah dengan menghubungi Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan
(KK Datadik) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Apa syarat mendapatkan kode registrasi?
Syaratnya,
sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di dalam
referensi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP-K)
Kemendikbud. Apabila belum terdaftar, segera perbaharui ke PDSP atau
menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Cek data NPSN bisa
dilakukan di referensi.data.kemdikbud.go.id >> Data Master >> pilih
jenjang yang diinginkan
Jika tidak memiliki NPSN, apakah sekolah kami bisa mendapatkan kode registrasi?
Tidak.
Solusinya adalah dengan mengurus NPSN terlebih dahulu. Setelah memiliki NPSN,
otomatis bisa didaftarkan agar mendapatkan kode registrasi. Hal ini dimaksudkan
agar keabsahan sekolah tersebut resmi terdaftar di Kemendikbud.
Apakah NPSN sementara dengan format NPxxxxx bisa dibuatkan kode registrasinya?
Ya,
Karena itu NPSN sementara yang dikeluarkan PDSP.
Apa yang harus dilakukan jika lupa dengan kode registrasi sekolah?
Solusinya
bisa segera menanyakan kode registrasi sekolahnya kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota setempat.
Apa akibatnya jika kode registrasi diketahui oleh sekolah lain/pihak lain?
Kode
registrasi itu bersifat rahasia. Jadi jangan sampai diberitahukan ke sekolah
lainnya karena menyangkut data masing-masing sekolah. Dikhawatirkan kalau
sampai diketahui oleh sekolah/pihak lain, maka data sekolahnya akan digunakan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk sekolah baru, bagaimana prosedur mendapatkan kode registrasi?
Melalui
dinas pendidikan kabupaten/kota. Ajukan nomor NPSN ke PDSP dengan melampirkan
dokumen-dokumen kelengkapan administrasi perizinan sekolah dan SK izin
operasional. Setelah mendapatkan NPSN maka dapat mengajukan kode registrasi ke
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Registrasi DAPODIK 2021
1.Data
apakah yang diinputkan saat registrasi?
•Nama
Lengkap
•Username
(email)
•Password
•Konfirmasi
Password
•Kode
Registrasi
baca juga 22 tanya jawab masalah dapodik 2020.
O Nama
: Lakukan input sesuai nama lengkap operator sekolah sebagai PIC (penanggung
jawab teknis data sekolah)
o Username
(email) : usahakan unik, maksudnya 1 sekolah menggunakan 1 email yang berbeda
dengan yang lain.
O Nomor
telepon : ini adalah nomor handphone operator sekolah, diawali 08xxx… ini
sebagai narahubung jika ada informasi.
O Kode
registrasi : pastikan kode registrasi ini adalah milik sekolah Anda.
dmin mohon solusinya,,kenapa siswa kelas 6 (berstatus pindahan) tidak muncul di PDUN sedangkan siswa tersebut aktif dan telah masuk rombel di dalam dapodik,, dan juga statusnya VALID,,, sedangkan beberapa siswa pindahan lain yg berstatus pindahan juga tetap muncul di PDUN,,, mohon solusinya dmin,,,,
ReplyDeleteCoba cek data dan pastikan bahwa sudah benar didapodik baru cek di pdun
DeleteMin.. jika sekolahnya saya yang masih baru belum ada ijin operasional. Apakah bisa mengajukan data pokok sekolah dulu?? Karena aku lihat punya TK lain NPSS nya sudah ada dari 2017 tapi ijin operasionalnya baru keluar bulan februari 2020. Sedangkan aku baca pengurusan NPSN harus ada surat ijin operasional.. bagaimana itu min?? Tolong bantu karena aku lagi ngurus semua TK kami ke dinas
ReplyDeleteMin mau tanya, apakah ada persyaratan tertentu untuk mendaftarkan guru baru di DAPODIK?misalkan guru baru tersebut harus memiliki sertifikat profesi (ppg)?
ReplyDeletemin saya mau tanya, sekolah saya kan sekolah baru, baru daper kode registrasi dapodik kemaren, terus setelah mlakukan registrasi dapodik, terbaca akun kepala sekolah tidak terdaftar, suruh buka menajen sekolah, setelah dibuka manajemen sekolah tapi nama kepala sekolahnya ada dan aktif, gimana solusinya ya..??
ReplyDeletepermisi mau tanya, misal kita sudah terlanjur sinkronisasi dapodik, tpi kita masih melengkapi data yang kurang, apa kah masih bisa disi dan di lakukan sinkronisasi ulang, apakah data juga berubah. terima kasih
ReplyDelete