20 PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM MAUPUN UNDANG-UNDANG
20 PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA
AHLI DAN SECARA UMUM MAUPUN UNDANG-UNDANG
20 PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM MAUPUN UNDANG-UNDANG
Apa
yang dimaksud Hukum Perdata ? Sebelum menjawabnya kita harus membedakan Hukum
Perdata itu atas dua macam, yaitu Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata
Formil. Hukum Perdata Materil lazim disebut
Hukum Perdata saja, sedangkan Hukum Perdata Formil lazim disebut Hukum
Acara Perdata.
Hukum
perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. hukum
berarti aturan, undang-undang, atau norma. sedangkan perdata adalah hubungan
orang yang satu dengan yang lain. oleh karena itu,bisa disimpulkan bahwa hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya.
secara
termnologi, para ahli berbeda pendapat dalam menafsiri dan memberikan
penjelasan tentang hukum perdata, antara lain :
a.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.
b.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan
pada kepentingan perseorangan.
c.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
d.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
e.
sementara itu, antara KUH perdata dengan KUH dagang mempunyai hubungan yang
erat yang tidak bisa dipisah kan satu sama lainnya.
f.
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan
perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
Untuk
golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu
tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi
hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan
masyarakat.
Untuk
golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku
KUHPer dan KUHD.
Tetapi
pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari
tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada
pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Hukum
Perdata Indonesia adalah semua obyek hak yang dapat menjadi obyek hak milik,
baik dalam arti “benda berwujud” maupun “benda tak berwujud”, sebagaimana
dimaksud menurut pasal 499 KUHPerdata.
Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Pengertian Hukum Perdata Umum
Hukum
perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dan orang yang lain. Dalam definisi ini ada beberapa unsur yang perlu
dibahas. Unsur-unsur tersebut adalah :
1.Peraturan hukum (rechtregel, rule of law )
Peraturan
artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada tertulis dan
ada tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Istilah “Perdata” berasal dari bahasa Sangsekerta yang berarti warga (burger),
pribadi (privaat), sipil, bukan militer (civiel). Hukum perdata artinya hukum
mengenai warga, pribadi, sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban.
2.Hubungan hukum (rechtsbetrekkng, legal relation)
Hubungan
hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum. Hubungan yang diatur oleh hukum
itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga pribadi
yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hukum adalah hak dan
kewajiban hukum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan
kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanski menurut hukum.
3.Orang (persoon, person)
Orang
(persoon, person) adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban.
Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hukum.
Manusia pribadi dan badan hukum mungkin juga warga negara asing.
Manusia
pribadi (natuurlijk persoon) adalah gejala alam, makhluk hidup ciptaan Tuhan,
yang mempunyai akal, perasaan, kehendak. Sedangkan badan hukum (rechtspersoon)
adalah gejala yuridis. Badan ciptaan manusia berdasarkan hukum.
Seperti
yang telah disinggung di atas, bahwa hukum perdata merupakan sebuah hukum yang
mengatur hubungan antar individu, baik tertulis maupun tidak tertulis, serta
mengatur perlindungan seseorang dengan yang lainnya.
Di
dalam hukum, yang menjadi subjek bukan hanya manusia atau orang saja akan
tetapi badan hukum juga dapat dijadikan sebagai subjek hukum. Jadi lebih
tepatnya, hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan kaidah – kaidah
hukum dengan kaidah lainnya di dalam hubungan keluarga dan masyarakat.
Setidaknya
hukum perdata memiliki dua kaidah, sebagai berikut.
a.
Kaidah tertulis, kaidah hukum perdata yang terdapat dan tertulis di dalam
perundang – undangan.
b.
Kidah tidak tertulis, lebih menunjukan sebuah kebiasaan yang muncul dan timbul
di lingkungan masyarakat.
Terdapat
dua subjek hukum di dalam hukum perdata, diantaranya.
a.
Manusia, yaitu seseorang yang memiliki hak dan kewenangan atas hukum.
b.
Badan Hukum, merupakan kelompok orang atau masyarakat yang memiliki aset
termasuk di dalamnya harta kekayaan serta hak dan kewajiban.
Hukum
perdata secara subtansi mengatur hal – hal sebagai berikut.
a.
Hubungan keluarga, maksud dari hukum keluarga ialah yang mengatur segala
sesuatu dalam keluarga.
b.
Hubungan dalam masyarakat, akan menciptakan, hukum waris, hukum ikatan dan
hukum kekayaan.
Hukum
perdata memiliki unsur-unsur di dalamnya sehingga hukum tersebut dapat
dikatakan sebagai hukum perdata, seperti terdapat kaidah hukum, adanya hubungan
antara subjek hukum dengan yang lain dan mengatur bidang hukum seperti hukum
waris, hukum pernikahan, hukum keluarga, hukum benda dan hukum pembuktian.
Sperti
di atas, hukum perdata mengatur hukum privat materil, sebagai berikut.
a.
Hukum perkawinan
b.
Hukum kekeluargaan
c.
Hukum benda
d.
Hukum waris
e.
Hukum perikatan
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Bilamana
kita membaca literatur – literatur yang ditulis oleh para Sarjana, kita akan
menjumpai berbagai definisi Hukum Perdata, yang satu dengan yang lainnya
berbeda, tetapi tidak menunjukan perbedaan yang terlalu prinsipil. Kebanyakan
para sarjana menganggap Hukum Perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan hukum publik yang mengatur
kepentingan umum (masyarakat).
Inilah
beberapa definisi Hukum Perdata yang dijelaskan oleh para ahli
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang
satu dengan perseorangan yang lainnya.
2. Ronald G. Salawane
Hukum
Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum
yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang
keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
4. Sudikno Mertokusumo
Hukum
Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan
dalam pergaulan masyarakat.
5. Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum
Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur
kepentingan perseorangan.
Prof.
Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa
hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Soal
pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa
(hal. 16-17):
Hukum
perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
a.
Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk
memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya
itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b.
Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian
dan curatele.
c.
Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan
ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
d.
Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia
meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
6. Sudikno Mertokusumo
Hukum
Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam
pergaulan masyarakat.
7. Volmar
Hukum
Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma, yang memberikan pembatasan dan
oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan
dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain
dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai
hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
8. Van Dunne
Van
Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah: suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi.
9. Menurut Mr. E.M. Mejers
Hukum
Perdata merupakan hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan terhadap individu
atau seseorang yang diberikan sepenuhnya untuk menetapkan dengan mereka, jika
ia akan memakai hak-hak tersebut, sepenuhnya bisa melalui kepentingan sendiri.
10. Menurut Mr. H.J. Hamaker
Hukum
Perdata merupakan hukum yang umumnya berlaku, yakni hal yang memebuat
peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada
umumnya.
11. Menurut Titik Triwulan Tutik
hukum
benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan
barang-barang tak terwujud (immaterial).
12. Menurut P.N.H.Simanjuntak,
hukum
benda yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan
yang sifatnya mutlak.
13. Menurut Prof. L.J Van Apel Doorn,
yaitu
hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
14. Menurut Riduan Syahrani
Hukum
Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan lainnya di dalam masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan (pribadi).
15. Menurut Salim HS
Hukum
Perdata merupakan yang semua kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis ataupun
tidak tertulis yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lainnya
dalam berhubungan kekeluargaan serta di dalam pergaulan bermasyarakat.
16. C.S.T. Kansil
C.S.T.
Kansil dalam buku yang sama[1] juga menerangkan mengenai definisi dari hukum
perdata, yaitu:
Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
17. Menurut Prof H.R Sardjono, SH
Hukum
Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam
hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan
perseorangan.
18. Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Hukum
Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu
sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan
atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan.
19. Dr. Ibrahim As- Sholihi
Dalam
bukunya Ad Dirosat Fi Nadzoriyat Al Qonun mengatakan bahwa hukum perdata adalah
kumpulan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang dalam
hubungan itu individu tersebut tidak berperan sebagai sebagai pemegang
kedaulatan kecuali (yang tidak termasuk hukum perdata) beberapa hal yang yang
menjadi objek hukum lain yang termasuk bagian hukum privat.
20. Prof.Dr.Satjipto Rahardjo, SH.
Guru
besar dalam sosiologi hukum pada Fakultas Hukum,Universutas Diponegoro,
Semarang mendefisikan hukum perdata sebagai sebuah hukum yang mengatur sekalian
perkara yang berisi hubungan anatara sesama warga (Negara dalam hal-red)
perkawinan,kewarisan dan perjanjian.
Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum
perdata dalam arti luas memiliki makna, bahwa hukum yang semuanya termasuk ke dalam
hukum materil. Hukum yang mengatur dan memfasilitasi perorangan.
Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Pengertian
hukum Perdata dalam arti sempit, hanya memuat apa yang ada dalam KUH Perdata,
hukum tersebut hanya meliputi hukum secara tertulis.
Hukum
ini juga meliputi hukum Acara Perdata, dimana mengatur mengenai seseorang untuk
mendapatkan pengadilan di muka hukum melalui hukum perdata, dan bagaimana cara
mengguagat seseorang.
Sumber
Hukum Perdata
Hukum
perdata dibedakan menjadi dua jenis, Hukum Materil dan Hukum Formal. Untuk
penjelasan dari masing masing tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Sumber hukum materil, yaitu bersumber dari tempat dimana hukum itu diambil,
seprti hasil penilitian ilmiah, kekuatan politik, hubungan sosial, perkembangan
Internasional serta keadaan geografis.
b.
Sumber hukum formal, yaitu tempat memperoleh kekuatan hukum, hal ini sangat
berkaitan erat dengan bagaimana hukum formal itu sendiri dapat diberlakukan.
Itulah
dia beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli maupun secara umum dan
undang-undang.
Post a Comment for "20 PENGERTIAN HUKUM PERDATA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM MAUPUN UNDANG-UNDANG"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.