21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA
21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA
UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA
21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA
PENGERTIAN HUKUM PIDANA SECARA UMUM
Hukum pidana adalah bagian
dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar
atau aturan-aturan untuk :
a. Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar
larangan tersebut
b. Menentukan kapan dan
dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan
c. Menentukan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah
melanggar larangan tersebut.
Pengertian hukum pidana
adalah aturan yang menentukan kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam tindakan
pidana, serta hukuman yang menyertainya. Jadi, di hukum pidana inilah terdapat
aturan yang berisi boleh tidaknya suatu perbuatan dilakukan. Saat seseorang
melanggar sebuah aturan, maka pidana juga menentukan apa dan kapan hukuman
kepada orang yang melanggar aturan itu diberikan. Dengan begitu tidak akan ada
kesalahan dalam penentuan hukuman karena telah berdasar pada suatu landasan
hukum tertentu.
PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI
Berikut ini adalah beberapa
pengertian hukum pidana menurut para ahli.
1. Drs. C.S.T. Kansil, S.H.
Hukum pidana adalah hukum
yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana
kepada siapa yang melanggarnya, serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
2. Dr. Abdullah Mabruk An-Najar.
Kumpulan kaidah hukum yang
menentukan perbuatan pidana yang dilarang oleh undang-undang, hukuman bagi yang
melanggarnya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya,
serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.
3. Menurut Prof. Moeljatno, S.H.
Hukum Pidana merupakan
sebuah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku didalam suatu negara, yang
mengadakan aturan-aturan dan dasar-dasar untuk:
a. Menentukan perbuatan mana
yang tidak diperpolehkan untuk dilakukan dan yang yang dilarang, dengan beserta
ancaman atau sebuah sanksi yang berupa pidana tertentu untuk siapa yang
melanggar larangan itu.
b. Serta kapan dan dalam hal
apa kepda mereka yang sudah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau
dijatuhkan hukuman pidana dengan sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Dan menentukan cara
bagaimana pengenaan sebuah pidana tersebut bisa dilaksanakan jika ada orang
yang disangka sudah melanggar larangan itu. [Asas-Asas hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), hal. 1]
4. Menurut Sudarsono
Hukum Pidana merupakan hal
yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum dan
perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana yang merupakan suatu penderitaan.
5. POMPE
Hukum Pidana adalah semua
aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang
seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu.
6. Simons
Hukum Pidana adalah semua
perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu
pidana/nestapa bagi barangsiapa yang tidak menaatinya. Dan juga merupakan semua
aturan yang ditentukan oleh negara yang berisi syarat-syarat untuk menjalankan
pidana tersebut.
7. Van Hattum
Hukum Pidana adalah suatu
keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti dan ditetapkan
oleh suatu negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka
itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya
tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengkaitkan
pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang
bersifat khusus berupa pidana.
[P. A. F. Lamintang, Op.cit
hal.2]
8. Hazewinkel Suringa
Hukum pidana adalah sejumlah
peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang
terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa
yang membuatnya.
[andi hamzah, azas-azas
hukum pidana, (Jakarta: rineka cipta, 1991) Hal. 4].
9. Mezger
Hukum pidana adalah semua
aturan hukum (die jenige rechtnermen) yang menentukan / menghubungkan suatu
pidana sebagai akibat hukum (rechtfolge) kepada suatu perbuatan yang dilakukan”
10. W.L.G. Lemaire
“Het strafrecht is
samengesteld uit die normen welke geboden en verboden bevatten en waaraan (door
de wetgever) als sanctie straf, d.i. een bijzonder leed, is gekoppeld. Men kan
dus ook zeggen dat het strafrecht het normen stelsel is, dat bepaalt op welke
gedragingen (doen of niet-doen waar handelen verplicht is) en onder welke
omstandigheden het recht met straf reageert en waaruit deze straf bestaat”.
Hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi
keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang)
telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan
yang bersifat khusus.
[P. A. F. Lamintang,
Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (bandung : sinar baru, 1984) hal 1-2]
11. Adami Chazawi
Hukum pidana adalah bagian
dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
a. Aturan umum hukum pidana
dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan
(aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman
sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu;
b. Syarat-syarat tertentu
(kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat
dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang
dilanggarnya;
c. Tindakan dan upaya-upaya
yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya
(misalnya Polisi, Jaksa, Hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai
pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menja-tuhkan dan melaksanakan
sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan
harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha
me-lindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya
negara menegakkan hukum pidana tersebut.
12. R. Abdoel Jamali
Hukum pidana adalah hukum
yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum.
Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan
penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
13. Edmund Mezger
Aturan hukum yang
mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu
akibat berupa pidana.
14. Prof. Wirjono Prodjodikoro
Hukum pidana adalah
Peraturan hukum mengenai pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu
oleh instansi yang berkuasa. Dengan kata lain, jika pengertian hukum itu berupa
peraturan maka isi dari peraturan itu oleh beliau adalah peraturan pidana yang
biasanya di buat oleh Penguasa. Hal ini termakna pula seperti yang dikemukan
oleh Pompe, Utrecht, bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang
menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan
apakah macamnya pidana itu.
15. Prof. Ronald Salawane
Menurut Prof. Ronald
Salawane, hukum pidana adalah hukum yang terdiri dari perintah dan larangan
yang tujuannya adalah menegakan keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum
dimana sanksi atas pelanggaran terhadap aturan-aturan itu berupa pemidanaan
yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
16. Daliyo, dkk
Hukum Pidana adalah hukum
yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap
kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan
hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
17. Van Kan
Hukum pidana tidak
mengadakan norma-norma baru dan tidak menimbulkan kewajiban-kewajiban yang
dulunya belum ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang dipertegas, yaitu
dengan mengadakan ancaman pidana dan pemidanaan. Hukum pidana memberikan sanksi
yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang telah ada.
Tetapi tidak mengadakan norma baru. Hukum pidana sesungguhnya adalah hukum
sanksi (het straf-recht is wezenlijk sanctie-recht).
18. Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi,
bahwa hukum pidana adat pun
yang tidak dibuat oleh negara atau political authority masih mendapat tempat
dalam pengertian hukum pidana. Hukum adat tumbuh dan berakar dalam kesadaran
dan pergaulan hidup masyarakat. Kenyataan masih berlakunya hukum adat di
Indonesia sampai saat ini tidak dapat dipungkiri, dengan demikian maka
perumusan hukum pidana adalah bagian dari hukum positif yang berlaku di suatu
negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk, yang memuat
dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan larangan atau tindakan
keharusan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana. Menentukan pula
bilamana dan dalam hal apa pelaku pelanggaran tersebut dipertanggungjawabkan,
serta ketentuan-ketentuan mengenai hak dan cara penyidikan, penuntutan,
penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana demi tegaknya hukum yang bertitik
berat kepada keadilan. Perumusan ini mencakup juga hukum (pidana) adat, serta
bertujuan mengadakan keseimbangan di antara pelbagai kepentingan atau keadilan.
19. Apeldorn
Pengertian hukum pidana
dibedakan dalam dua arti yaitu hukum pidana materil yang menunjuk pada
perbuatan pidana yang oleh sebab perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian
yaitu bagian objektif dan bagian subjektif. Dan hukum pidana formal yang
mengatur cara bagaimana hukum pidana materil ditegakkan.
20. Satochid Kartanegara
Pengertian hukum pidana
dapat dipandang dari beberapa sudut yaitu : pengertian hukum pidana dalam arti
objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan
ataukeharusan-kaharusan terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman. Dan
Pengertian hukum pidana dalam arti subjektif yaitu sejumlah peraturan yang
mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang
dilarang.
21. Sudarto
Pengertian hukum pidana
bahwa hukum pidana dapat dipandang sebagai sistem sangsi negati, ia diterapkan
jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukumpidana dikatakan mempunyai
fungsi yang subsidier. Pidana termasuk juga tindakan (maltregelen) bagaimanapun
juga merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh orang
lain yang dikenai, oleh karena itu hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan,
untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu.
Tujuan Hukum Pidana
Ada dua tujuan inti mengapa
hukum pidana harus diciptakan, yaitu:
a. Menurut aliran klasik:
Untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa (karena
itu, dengan adanya hukum pidana, kepastian hukum dapat terwujud).
b. Menurut aliran modern: Untuk melindungi masyarakat
dari kejahatan.
Fungsi Hukum Pidana
Ada banyak manfaat yang
dapat diperoleh dengan adanya hukum pidana. Namun secara global, semuanya
mengkrucut pada dua hal, yaitu:
a. Terciptanya ketertiban
umum
Dengan adanya aturan yang
memaksa, manusia menjadi tidak semena-mena. Sebab segala tindakan yang
bertentangan dengan hukum dapat menimbulkan sanksi yang harus ditanggung.
b. Memberi keabsahan
negara dalam melindungi kepentingan hukum
Artinya, jika terjadi
pelanggaran, negara bisa bertindak karena ketentuan hukumnya telah dibuat.
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Unsur formal
meliputi :
a. Perbuatan manusia, yaitu
perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan
dilakukan oleh manusia.
b. Melanggar peraturan
pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan
pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak
dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan
pidana, maka tidak ada tindak pidana.
c. Diancam dengan hukuman,
hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan
tindak pidana yang telah dilakukan.
e. Dilakukan oleh orang yang
bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau
kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat
sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat
perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang
disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki
oleh undang-undang.
f. Pertanggungjawaban yang
menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta
pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam
keadaan jiwanya.
Unsur material
Dari tindak pidana bersifat
bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat
sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu
memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum,
maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak
pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif
dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri
pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
a. Perbuatan atau kelakuan
manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat
sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
b. Akibat yang menjadi
syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang
dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan
(Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
c. Ada unsur melawan hukum.
Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan
perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun
unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
Unsur lain yang menentukan
sifat tindak pidana
a. Unsur yang memberatkan
tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh
akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana
diperberat.
b. Unsur tambahan yang
menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal
negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika
terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).
unsur subjektif
unsur ini meliputi :
a. Kesengajaan (dolus),
dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP),
perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
b. Kealpaan (culpa), dimana
hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan
menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
c. Niat (voornemen), dimana
hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
d. Maksud (oogmerk), dimana
hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP),
penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
e. Dengan rencana lebih
dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak
sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak
sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat
dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di
Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan
dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana antara lain:
a. Buku I Tentang Ketentuan
Umum (Pasal 1-103).
b. Buku II Tentang Kejahatan
(Pasal 104-488).
c. Buku III Tentang
Pelanggaran (Pasal 489-569).
Itulah dia beberapa
pengertian hukum pidana yang ada didunia dan di indonesia.
Post a Comment for "21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.