6 STANDARD DAN PRINSIP SERTA KRITERIA DI PELAYANAN PUBLIK SUDAHKAH ANDA TERIMA
6 STANDARD DAN PRINSIP SERTA KRITERIA DI
PELAYANAN PUBLIK SUDAHKAH ANDA TERIMA
6 STANDARD DAN PRINSIP SERTA KRITERIA DI PELAYANAN PUBLIK SUDAHKAH ANDA TERIMA
Pelayanan
publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik
maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan
oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha
Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan
kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggara pelayanan Publik
Berdasarkan
organisasi yang menyelenggarakannya, pelayanan publik atau pelayanan umum dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu
1.
Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi
privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan
oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, perguruan tinggi swasta, dan
perusahaan pengangkutan milik swasta.
2.
Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi
publik. Yang dapat dibedakan lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a.
primer; adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh
pemerintah yang di dalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan
pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan
di kantor imigrasi, pelayanan penjara dan pelayanan perizinan.
b.
sekunder; adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang di dalamnya pengguna/klien tidak
harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan.
Tujuan
pelayanan publik pada umumnya adalah bagaimana mempersiapkan pelayanan publik
tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh publik, dan bagaimana menyatakan
dengan tepat kepada publik mengenai pilihannya dan cara mengaksesnya yang
direncanakan dan disediakan oleh pemerintah.
TUJUAN PELAYANAN PUBLIK
tujuan
pelayanan publik adalah sebagai berikut:
1.
Menentukan pelayanan yang disediakan, apa saja macamnya;
2.
Memperlakukan pengguna layanan, sebagai customers;
3.
Berusaha memuaskan pengguna layanan, sesuai dengan yang diinginkan mereka;
4.
Mencari cara penyampaian pelayanan yang paling baik dan berkualitas;
5.
Meneyediakan cara-cara, bila pengguna pelayanan tidak ada pilihan.
CIRI-CIRI PELAYANAN PUBLIK
Adapun
ciri khusus pelayanan publik menurut Ahmad dalam Sondang P. Siagian (1994:81)
adalah :
1.
Tidak dapat memilih konsumen.
2.
Perencanaan dibatasi oleh peraturan.
3.
Pertanggungjawaban yang kompleks.
4.
Sangat teliti.
5.
Semua tindakan dapat justifikasi.
6.
Tujuan dan output sulit diukur dan ditentukan.
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
standar
pelayanan haruslah meliputi:
1. Prosedur Pelayanan
Prosedur
pelayanan yang dilakukan dalam halm ini antara lain kesederhanaan yaitu
kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kemudahan dalam
memenuhi persyaratan pelayanan.
2. Waktu Penyelesaian
Waktu
yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sama dengan penyelesaian
pelayanan termasuk pengaduan haruslah berkaitan dengan kepastian waktu dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan ketetapan lamanya waktu pelayanan
masing-masing.
3. Biaya Pelayanan.
Biaya
atau tarif pelayanan termasuk rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian
pelayanan, haruslah berkaitan dengan pengenaan biaya yang secara wajar dan
terperinci serta tidak melanggar ketentuan yang ada.
4. Produk Pelayanan.
Hasil
pelayanan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini
berkaitan dengan kenyataan dalam pemberian pelayanan yaitu hasil pelayanan
sesuai dengan yang ditentukan serta terbebas dari kesalahan-kesalahan teknis,
baik dalam hal penulisan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
5. Sarana dan Prasarana.
Penyediaan
sarana dan prasarana yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik. Hal ini
berkaitan dengan ketersediaan perangkat penunjang pelayanan yang memadai
seperti meja, kursi, mesin tik, dll.
Serta
adanya kenyamanan dan kemudahan dalam memperoleh suatu pelayanan.
Prinsip-Prinsip Etika dalam Pelayanan Publik
1.
Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 6).
2.
Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945.
4.
Semangat nasionalisme
6.
Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik
1. Transparansi
Bersifat
terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas
Dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional
Sesuai
dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4. Partisipasif
Mendorong
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan hak
Tidak
diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender,
dan status ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi
dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
Kriteria Pelayanan Publik
1.
Sederhana,
2.
Jelas,
3.
Akurat,
4.
Tepat waktu,
5.
Aman,
6.
Tersedia sarana dan prasarana pendukung,
7.
Bertanggung jawab,
8.
Mudah dijangkau,
9.
Berdisiplin,
10.
Ramah,
11.
Sopan,
12.
Ruang kerja yang nyaman.
Post a Comment for "6 STANDARD DAN PRINSIP SERTA KRITERIA DI PELAYANAN PUBLIK SUDAHKAH ANDA TERIMA"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.