41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS 2019 BESERTA SOLUSINYA
41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS
2019 BESERTA SOLUSINYA
41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS 2019 BESERTA SOLUSINYA
Ketika
melakukan pendaftaran CPNS di SSCN BKN, mungkin ada sebagian orang yang
mengalami kesulitan atau bingung mengenai pengisian data dan masalah yang
mungkin terjadi. oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan merangkum
jawaban atas pertanyaan mengenai cpns ini.
TANYA JAWAB CPNS 2019 SERTA SOLUSINYA
berikut
ini adalah beberapa pertanyaan beserta jawaban mengenai cpns yang mungkin lagi
anda cari solusinya.
1. Bagaimana jika calon pelamar CPNS 2019 belum punya E-KTP ?
Kepunyaan
KTP elektronik menjadi salah satu pertanyaan yang sering diajukan para calon
pelamar CPNS 2019.
Terutama
soal bagaimana jika calon pelamar CPNS 2019 belum memiliki E-KTP ?
Mengenai
pertanyaan tersebut, BKN telah mengurai jawabannya.
Bahwa
calon pelamar CPNS 2019 yang belum punya E-KTP bisa menggunakan KTP sementara
atau suket.
"Calon
pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP
sementara atau yang sering disebut surat keterangan (suket).
2. Bolehkah daftar CPNS 2019 pakai SKL ?
Tahun
ini pemerintah membuka kesempatan dari berbagai formasi, seperti formasi umum,
cumlaude, disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta
tenaga pengaman siber.
Calon
pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan
perguruan tinggi dalam negeri, baik perguruan tinggi dan program studinya
terakreditasi BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Sedangkan,
formasi khusus cumlaude selain lulusan perguruan tinggi dalam negeri, calon
pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar.
Tentunya
setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan
predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Terkait
penggunaan SKL, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing
instansi yang akan memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.
3. Bagaimana daftar CPNS 2019 jika Ijazah hilang ?
Pertanyaan
soal ijazah hilang juga menjadi sorotan para calon pendaftar CPNS 2019.
Mengenai
ijazah hilang, pihak BKN memberikan jawabannya.
Bagi
calon pelamar CPNS 2019 yang ijazahnya hilang dapat menghubungi helpdesk atau
call center instansi terkait.
4. Dokumen Wajib Daftar CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus SKCK secara Online ?
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu
dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Sebelum
pendaftaran berlangsung, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang
membutuhkan waktu dalam pengurusannya.
SKCK
merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan
tentang ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang
bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Jika
ingin mengurus SKCK sebagai syarat melamar sebagai PNS, maka SKCK dikeluarkan
oleh Polres.
Dilansir
dari situs skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal
diterbitkan.
Jika
masa berlaku telah lewat dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.
Permohonan
memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di
setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyarakatkan dan mengisi
formulir yang ada.
5. Apakah SSCN itu?
SSCN
atau Sistem Seleksi CPNS Nasional adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara
nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS ke seluruh Instansi
baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai
Panitia Seleksi CPNS Nasional. SSCN dapat diakses dengan alamat
https://sscn.bkn.go.id
6. Berapa Batas Usia Pelamar CPNS?
Batas
usia pelamar CPNS sesuai dengan pengumuman persyaratan pada masing-masing
instansi.
7. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil saya tidak sesuai dengan ijazah?
Hubungi
Kantor DUKCAPIL sesuai alamat KTP untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan
dokumen resmi yang Anda miliki.
8. Bagaimana pengisian data nama yang benar?
Nama
yang diisikan adalah Nama TANPA GELAR
9. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk
formasi CPNS, setiap pelamar CPNS dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada
1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
10. Apakah yang dimaksud periode pendaftaran?
Periode
pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang
membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.
11. Bagaimana jika saya mengalami kendala pendaftaran pada Instansi yang menggunakan portal mandiri?
Silahkan
mengubungi Call Center atau Customer Care Instansi.
12. Apakah yang dimaksud dengan portal mandiri?
Portal
mandiri adalah web pendaftaran CPNS online yang dimiliki oleh instansi yang
membuka pendaftaran CPNS.
13. Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan
clear history kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).
14. Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data
tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat
anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat
lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi
maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan
mengklik link tombol HelpDesk HelpDesk SSCN.
15. Tidak ada tombol "REGISTRASI / DAFTAR" pada formulir pendaftaran, apa yang harus saya lakukan?
Pendaftaran
hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar
berarti jadwal pendaftaan belum dibuka atau sudah ditutup.
16. Pada saat login SSCN, muncul konfirmasi "User atau nik Tidak Ditemukan", bagaimana solusinya?
Cek
kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda, pastikan username atau nik yang anda
ketik sesuai dengan username dan nik pada Kartu tersebut. Jika masih muncul
informasi "User atau nik Tidak Ditemukan" maka anda dapat menghubungi
HelpDesk SSCN.
17. Pada saat login SSCN, muncul konfirmasi "Password Salah", bagaimana solusinya?
Cek
kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda untuk memastikan User dan Password sudah
terdaftar ke SSCN. Silahkan menuju HelpDesk SSCN.
18. Sudah melakukan pendaftaran akun SSCN, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?
Setelah
anda melakukan pendaftaran akun SSCN, maka anda dapat langsung melakukan
pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK dan password yang
sudah dibuat.
19. Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Anda
tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan
tombol kirim.
20. BAGAIMANA JIKA NIK Dan No KK Tidak Ditemukan
JIKA
NIK DAN NO KK TIDAK DITEMUKAN anda dapat mengunjungi terlebih dahulu
https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/nik_dan_kk untuk BANTUAN PELAMAR YANG TIDAK
BISA MELAKUKAN PROSES REGISTRASI, KARENA NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU
NOMOR KARTU KELUARGA TIDAK DITEMUKAN. isi semua data yang diminta dan klik
submit.
21. NIK Didaftarkan Orang Lain
jika
NIK Didaftarkan Orang Lain anda dapat mengunjungi halaman ini
https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/nik_didaftarkan_orang_lain untuk melakukan
penghapusan akun. BILA ADUAN DISETUJUI MAKA RIWAYAT PENDAFTARAN AKAN DIHAPUS.
DAN DATA AKAN DISIMPAN SEBAGAI PENDAFTAR YANG PERNAH MENGAJUKAN PENGADUAN NIK
DIDAFTARKAN ORANG LAIN.
22. Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan
bagi
anda yang tidak bisa menemukan Perguruan Tinggi anda dapat mengunjungi
https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/cek_perguruan_tinggi untuk mengecek Perguruan
Tinggi anda.
23. Ubah Password
jika
anda ingin mengubah Password anda yang lupa anda dapat mengunjungi
https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/reset_password
24. Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?
Silahkan
akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu SPF
(Simulasi Pemilihan Formasi) kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.
25. Apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
Masa
sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk
melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu
tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian
persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan
yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
26. Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan?
Apabila
setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang
keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan
paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi
administrasi.
27. Kapan batas waktu pengumuman ulang Instansi setelah masa sanggah?
Apabila
pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah
diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang
ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi
administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu
pengajuan sanggah.
Dengan
catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data
pelamar saat awal mendaftar di SSCN 2019.
28. Bagaimana cara pelamar dapat melakukan sanggahan?
Anda
dapat melakukan sanggahan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah
pengumuman selekasi Administrasi.
29. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?
Calon
PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak
dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.
30. Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?
A:
Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan
H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp:
(021) 5201590, ext.5809
Email:
sekretariat.kfn@gmail.com
Helpdesk
KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp:
081113102210 / 081113102211
Telp:
(021) 31923193
Instagram:
@official.kki
Twitter:
@kkigoid
Email:
inamc@kki.go.id
Helpdesk
KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp:
087787214141
Email:
helpdesk.ktki@kemkes.go.id
31. Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019 tidak sesuai dengan isian?
Lakukan
clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh
browser Anda.
32. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCN 2019?
Silahkan
login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password
yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.
33. Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCN 2019 saya hilang?
silahkan
login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password
yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.
34. Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
Pastikan
ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan
masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN. Apabila melebihi dari
batasan ukuran yang ditetapkan, maka
secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
35. Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
Silahkan
refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah
tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam
aplikasi SSCN.
36. Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
Scan
Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
-
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
-
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
-
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
-
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
-
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
-
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
37. Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan
riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space
bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami
kendala.
38. Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Berkas
fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.
Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
39. Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri
Pendaftaran”.
40. Bagaimana jika Portal Pendaftaran yang diakses lambat atau tidak dapat diakses?
Pastikan
koneksi internet Anda dalam kondisi stabil dan layanan internet yang digunakan
mempunyai cukup bandwidth. Serta browser yang digunakan adalah yang terbaru.
41. Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?
Pastikan
Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser
yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.
JIKA
ADA PERTANYAAN LAIN SILAKAN TULIS DI HALAMAN KOMENTAR, JIKA ANDA TAHU
JAWABANNYA SILAKAN BERBAGI. DAN JANGAN LUPA CURHATANNYA MENGENAI KELUH KESAH
MENGENAI CPNS TAHUN INI.
kakak kakak semua,bagaimana jika salah upload pas foto pda saat pmbuatan akun sscn?mohon solusinya
ReplyDelete