Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS 2019 BESERTA SOLUSINYA


41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS 2019 BESERTA SOLUSINYA
41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS 2019 BESERTA SOLUSINYA
41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS 2019 BESERTA SOLUSINYA

Ketika melakukan pendaftaran CPNS di SSCN BKN, mungkin ada sebagian orang yang mengalami kesulitan atau bingung mengenai pengisian data dan masalah yang mungkin terjadi. oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan merangkum jawaban atas pertanyaan mengenai cpns ini.

TANYA JAWAB CPNS 2019 SERTA SOLUSINYA

berikut ini adalah beberapa pertanyaan beserta jawaban mengenai cpns yang mungkin lagi anda cari solusinya.

1. Bagaimana jika calon pelamar CPNS 2019 belum punya E-KTP ?

Kepunyaan KTP elektronik menjadi salah satu pertanyaan yang sering diajukan para calon pelamar CPNS 2019.
Terutama soal bagaimana jika calon pelamar CPNS 2019 belum memiliki E-KTP ?
Mengenai pertanyaan tersebut, BKN telah mengurai jawabannya.
Bahwa calon pelamar CPNS 2019 yang belum punya E-KTP bisa menggunakan KTP sementara atau suket.
"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut surat keterangan (suket).

2. Bolehkah daftar CPNS 2019 pakai SKL ?

Tahun ini pemerintah membuka kesempatan dari berbagai formasi, seperti formasi umum, cumlaude, disabilitas, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta tenaga pengaman siber.
Calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan perguruan tinggi dalam negeri, baik perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Sedangkan, formasi khusus cumlaude selain lulusan perguruan tinggi dalam negeri, calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar.
Tentunya setelah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Terkait penggunaan SKL, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang akan memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.

3. Bagaimana daftar CPNS 2019 jika Ijazah hilang ?

Pertanyaan soal ijazah hilang juga menjadi sorotan para calon pendaftar CPNS 2019.
Mengenai ijazah hilang, pihak BKN memberikan jawabannya.
Bagi calon pelamar CPNS 2019 yang ijazahnya hilang dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi terkait.

4. Dokumen Wajib Daftar CPNS 2019, Bagaimana Cara Urus SKCK secara Online ?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.
Sebelum pendaftaran berlangsung, ada baiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang membutuhkan waktu dalam pengurusannya.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Jika ingin mengurus SKCK sebagai syarat melamar sebagai PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres.
Dilansir dari situs skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlaku telah lewat dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.
Permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang disyarakatkan dan mengisi formulir yang ada.

5. Apakah SSCN itu?

SSCN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi CPNS Nasional. SSCN dapat diakses dengan alamat https://sscn.bkn.go.id

6. Berapa Batas Usia Pelamar CPNS?

Batas usia pelamar CPNS sesuai dengan pengumuman persyaratan pada masing-masing instansi.

7. Bagaimana jika data Kependudukan dan Catatan Sipil saya tidak sesuai dengan ijazah?

Hubungi Kantor DUKCAPIL sesuai alamat KTP untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

8. Bagaimana pengisian data nama yang benar?

Nama yang diisikan adalah Nama TANPA GELAR

9. Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?

Untuk formasi CPNS, setiap pelamar CPNS dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

10. Apakah yang dimaksud periode pendaftaran?
41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS 2019 BESERTA SOLUSINYA

Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.

11. Bagaimana jika saya mengalami kendala pendaftaran pada Instansi yang menggunakan portal mandiri?

Silahkan mengubungi Call Center atau Customer Care Instansi.

12. Apakah yang dimaksud dengan portal mandiri?

Portal mandiri adalah web pendaftaran CPNS online yang dimiliki oleh instansi yang membuka pendaftaran CPNS.

13. Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?

Lakukan clear history kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

14. Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?

Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk HelpDesk SSCN.

15. Tidak ada tombol "REGISTRASI / DAFTAR" pada formulir pendaftaran, apa yang harus saya lakukan?

Pendaftaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal pendaftaran. Tidak ada tombol daftar berarti jadwal pendaftaan belum dibuka atau sudah ditutup.

16. Pada saat login SSCN, muncul konfirmasi "User atau nik Tidak Ditemukan", bagaimana solusinya?

Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda, pastikan username atau nik yang anda ketik sesuai dengan username dan nik pada Kartu tersebut. Jika masih muncul informasi "User atau nik Tidak Ditemukan" maka anda dapat menghubungi HelpDesk SSCN.

17. Pada saat login SSCN, muncul konfirmasi "Password Salah", bagaimana solusinya?

Cek kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda untuk memastikan User dan Password sudah terdaftar ke SSCN. Silahkan menuju HelpDesk SSCN.

18. Sudah melakukan pendaftaran akun SSCN, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?

Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCN, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK dan password yang sudah dibuat.

19. Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?

Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

20. BAGAIMANA JIKA NIK Dan No KK Tidak Ditemukan

JIKA NIK DAN NO KK TIDAK DITEMUKAN anda dapat mengunjungi terlebih dahulu https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/nik_dan_kk untuk BANTUAN PELAMAR YANG TIDAK BISA MELAKUKAN PROSES REGISTRASI, KARENA NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR KARTU KELUARGA TIDAK DITEMUKAN. isi semua data yang diminta dan klik submit.

21. NIK Didaftarkan Orang Lain

jika NIK Didaftarkan Orang Lain anda dapat mengunjungi halaman ini https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/nik_didaftarkan_orang_lain untuk melakukan penghapusan akun. BILA ADUAN DISETUJUI MAKA RIWAYAT PENDAFTARAN AKAN DIHAPUS. DAN DATA AKAN DISIMPAN SEBAGAI PENDAFTAR YANG PERNAH MENGAJUKAN PENGADUAN NIK DIDAFTARKAN ORANG LAIN.

22. Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan

bagi anda yang tidak bisa menemukan Perguruan Tinggi anda dapat mengunjungi https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/cek_perguruan_tinggi untuk mengecek Perguruan Tinggi anda.

23. Ubah Password

jika anda ingin mengubah Password anda yang lupa anda dapat mengunjungi https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/reset_password

24. Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?

Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu SPF (Simulasi Pemilihan Formasi) kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

25. Apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS 2019 BESERTA SOLUSINYA

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

26. Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan?

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

27. Kapan batas waktu pengumuman ulang Instansi setelah masa sanggah?

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCN 2019.

28. Bagaimana cara pelamar dapat melakukan sanggahan?

Anda dapat melakukan sanggahan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi.

29. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?

Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

30. Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?

A: Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: sekretariat.kfn@gmail.com
Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: inamc@kki.go.id
Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id

31. Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019 tidak sesuai dengan isian?

Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.

32. Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCN 2019?

Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.

33. Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCN 2019 saya hilang?

silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.

34. Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?

Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

35. Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?

Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCN.

36. Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

37. Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?

Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

38. Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?

Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

39. Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?

Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

40. Bagaimana jika Portal Pendaftaran yang diakses lambat atau tidak dapat diakses?

Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil dan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth. Serta browser yang digunakan adalah yang terbaru.

41. Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?

Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.
JIKA ADA PERTANYAAN LAIN SILAKAN TULIS DI HALAMAN KOMENTAR, JIKA ANDA TAHU JAWABANNYA SILAKAN BERBAGI. DAN JANGAN LUPA CURHATANNYA MENGENAI KELUH KESAH MENGENAI CPNS TAHUN INI.

1 comment for "41 TANYA JAWAB MENGENAI MASALAH CPNS 2019 BESERTA SOLUSINYA"

  1. kakak kakak semua,bagaimana jika salah upload pas foto pda saat pmbuatan akun sscn?mohon solusinya

    ReplyDelete