CARA MENGHAFAL PASAL UUD 1945 UNTUK UJIAN TWK SKD CPNS
CARA MENGHAFAL PASAL UUD 1945
UNTUK UJIAN TWK SKD CPNS
CARA MENGHAFAL PASAL UUD 1945 UNTUK UJIAN TWK SKD CPNS
Berikut ini adalah langkah
cara cepat dan praktis untuk menghafal Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum Menghafal Pasal
tiap-tiap Bab UUD1945 sebaiknya ingat ini dulu :
UUD 1945 terdiri atas : 20
BAB, 73 PASAL, 194 AYAT, 3 PASAL ATURAN PERALIHAN DAN 2 PASAL ATURAN TAMBAHAN.
UUD 1945 di amandement sebanyak 4 kali
1. 21 Oktober 1999
2. 18 Agustus 2000
3. 9 November 2001
4. tanggal 10 Agustus 2002.
Syarat untuk menghafal
sebaiknya ambil inti dari setiap pasal dan jangan secara keseluruhan ataupun
menghafalkannya sama persis apa yang ditulis pada buku, namun buatlah seasyk
mungkin atau sesuaikan dengan kebiasaan kamu yang kamu sukai semisal sambil
merokok apa gimana.
RINGKASAN BAB UUD 1945
BAB I BENTUK NEGARA DAN KEDAULATAN
(Bab 1 hanya ada satu pasal
saja)
BAB II MPR (Pasal 2,3)
(Bab 2 isinya tentang MPR
(pasal 2 & 3))
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH
NEGARA
(PRESIDEN)
(terdiri pasal 4, 5,
6A,7A-B-C,8,9,10,11,12,13,14,15,16 )
BAB IV DIHAPUS DPA
BAB BAB V KEMENTERIAN NEGARA
VI PEMDA (Pasal 18, 18 A,B)
BAB VII DPR (Pasal 19-22B)
BAB VIIA DPD ( Pasal 22C-22D)
BAB VIIB PEMILU
BAB VIII HAL KEUANGAN( Pasal
23, A, B, C, D)
BAB VIII A BPK (Pasal 23 E, F,
G)
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
(Pasal 24-25)
BAB IXA**) WILAYAH NEGARA
BAB X WARGA NEGARA DAN
PENDUDUK
BAB XA**) HAM
BAB XI A G A M A
BAB XII PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NEGARA**)
BAB XIII PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN
LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
BAB XVI PERUBAHAN UUD
TEKNIK HAFALAN UUD 1945 TWK SKD CPNS PERPASAL
Pasal 1
ayat 1 => Indonesia itu
negara Kesatuan bentuknya Republik
ayat 2 => Kedaulatan
ditangan rakyat diatur Undang2
ayat 3 => Indonesia adalah
negara hukum
AGAR MUDAH DI INGAT ANDA CUKUP
MENGINGAT KATA INI REPUBLIK TAHU
REPUBLIK PASAL 1 AYAT 1
TA PASAL 1 AYAT 2 TANGAN
RAKYAT
HU PASAL 1 AYAT 3 HUKUM
Pasal 2
ayat 1 => MPR itu terdiri
dari DPR & DPD dipilih melalui pemilu
ayat 2 => MPR bersidang
minimal 1 kali dalam 5 tahun
ayat 3 => keputusan MPR
ditetapkan dengan suara terbanya
INGAT INI AJA MPR DPR DAN DPD
BERSIDANG SUTER
MPR DPR DAN DPD PASAL 2 AYAT 1
BERSIDANG PASAL 2 AYAT 2
SUTER (SUARA TERBANYAK ) PASAL
2 AYAT 3
Pasal 3
ayat 1 => MPR berwenang
merubah dan mengatur Undang2
ayat 2 => MPR melantik
presiden & Wapres
ayat 3 => MPR dapat
memberhentikan Presiden & Wapres
INGAT INI NYA 4ME BAHTAKTIK
BERHENTI
4ME BERARTI TERDIRI DARI 4
KATA YANG DIAWALI ME
BAHTA PASAL 3 AYAT 1 BERARTI
MERUBAH DAN MENGATUR
TIK PASAL 3 AYAT 2 MELANTIK
BERHENTI PASAL 3 AYAT 3
Pasal 4
ayat 1 => Presiden memegang
kekuasaan pemerintah di atur UUD
ayat 2 => Presiden dibantu
oleh Wapres
INGAT KATA INI PRIMUS TAWAP
DIBANTU WAPRES
PRIMUS TA ARTINYA PRESIDEN
MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN PASAL 4 AYAT 1
WAP DIBANTU WAPRES ARTINYA
KEWAJIBAN PRESIDEN DIBANTU WAPRES
Pasal 5
Ayat 1 => Presiden berhak
mengajukan RUU kepada DPR
ayat 2 => Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
INGAT INI AJA PRES MERUUKE
MENETAPKAN PP UU
PRESS MERUUKE ITU PASAL 5 AYAT
1
MENETAPKAN PP UU ITU PASAL 5
AYAT 2
Pasal 6
ayat 1 => Persyaratan
presiden (WNI,sehat, dsb)
ayat 2 => next diatur
Undang2
INGAT KATA INI AJA PRESIDEN
WANITER
PRESIDAN WANI PASAL 6 AYAT 1
PRESIDEN MERUPAKAN WARGA NEGARA INDONESIA SEJAK LAHIR
TER PASAL 6 AYAT 2 DIATUR
LEBIH LANJUT
Pasal 6A
ayat 1 => Presiden &
Wapres dipilih langsung oleh rakyat
ayat 2 => Di usung oleh
parpol/gabungan parpol
ayat 3 => Meraih suara
>50% dgn minimal 20% ditiap provinsi
ayat 4 => Jika tidak ada
pasangan calon
ayat 5 => Ketentuan lebih
lanjut
INGAT KATA INI AJA PRES OLEH
RAKYAT DARI PARPOL SUARA CALON
Pasal 7
=> Masa jabatan presiden 5
tahun
Pasal 7A
=> MPR dapat memberhentikan
Presiden atas usul DPR
Pasal 7B
ayat 1 => Cara Memberhentikan presiden
DPR mengajukan ke MPR terlebih dulu meminta MK
untuk memeriksa
ayat 2 => Pengawasan Presiden adalah fungsi DPR
ayat 3 => Syarat pengajuan
ke MK
sekurangnya 2/3 jumlah hadir
dari 2/3 dari 2/3 jumlah anggota DPR
ayat 4 => Jangka
Pemeriksaan MK maximal 90 hari
ayat 5 => Jika terbukti,
DPR meneruskan usul ke MPR
ayat 6 => MPR wajib sidang
maksimal 30 setelah menerima permintaan
ayat 7 => Keputusan MPR
harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 jumlah hadir
Pasal 7C => Presiden tidak
bisa membubarkan DPR
Pasal 8
Setelah Presiden
berhenti
Pasal 9
Sumpah dan janji
Presiden
Pasal 10
=> Presiden memegang
kekusaaan tertinggi AD,AL,AU
Pasal 11
ayat 1=> Presiden
menyatakan perang, perdamaian, dan perjanjian dengan persetujuan DPR
ayat 2 => Presiden membuat
perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
ayat 3 => lebih lanjut
diatur UU
Pasal 12
=> Presiden menyatakan
keadaan bahaya
Pasal 13 (Duta & Konsul)
ayat 1 => Presiden mengangkat DUTA &
KONSUL
ayat2 => dengan pertimbangan DPR
ayat 3 => menerima duta
negara lain
Pasal 14
ayat 1 => Presiden memberikan grasi dan
rehabilitasi dgn pertimbangan MA
ayat 2 => Presiden
memberikan amnesti & abolisi dgn pertimbangan DPR
UNTUK PASAL INI INGAT DENGAN
OJEK ONLINE AJA YAKNI GRAB
GR = GARASI DAN REHABLITASI MA
AB = AMNESTI DAN ABOLISI DPR
Pasal 15
=> Presiden memberikan
gelar, tanda jasa dll
Pasal 16
=> Presiden membentuk Dewan
Pertimbangan
PASAL 15 INGAT KATA GELAR
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 17
ayat 1 => Presiden dibantu
menteri
ayat 2 => Menteri diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden
ayat 3 => menteri
membidangi urusan tertentu
ayat 4=> lebih lanjut
diatur UU
Pasal 18
ayat 1 => NKRI dibagi atas
kabupaten & kota
ayat 2 => asas otonomi
& tugas pembantuan
ayat 3 => DPRD dipilih
melalui pemilu
ayat 4 => Kepala daerah
dipilih secara demokratis
ayat 5 => otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan
ayat 6 => menetapkan
peraturan daerah
ayat 7 => lebih lanjut
diatur UU
Pasal 18A => Hubungan
pemerintah pusat & daerah
Pasal 18B => Negara mengakui
daerah khusus/istimewa (1), hukum (2)
Pasal 19
ayat 1 => DPR dipiluh
melalui pemilu
ayat 2 => susunan DPR
ayat 3 => Bersidang min 1x
setahun
Pasal 20
ayat 1 => kekuasaan membuat
Undang2
ayat 2 => RUU dibahas
antara Presiden dan DPR
ayat 3 => Jika ditolak,
tidak bisa diajukan lagi pada masa itu
ayat 4 => Presiden
mengesahkan RUU yang disetujui
ayat 5 => Jika Presiden
tidak mengesahkan, dalam 30 hari RUU sah menjadi UU
Pasal 20A
ayat 1 => DPR memiliki
fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan
ayat 2 => Hak DPR
Interpelasi, angket, menanyakan pendapat
ayat 3 => Hak anggota DPR
mengajukan pertanyaan, pendapat, hak imunitas
ayat 4 => lebih lanjut
diatur UU
Pasal 21
=> Anggota DPR
berhak mengajukan RUU
Pasal 22
ayat 1 => Ihwal memaksa
Perpu
ayat 2 => Perpu persetujuan
DPR
ayat 3 => tidak disetujui
Perpu dicabut
Pasal 22A => lebih lanjut
Pasal 22B =>Anggota DPR
dapat diberhentikan, syarat diatur UU
Pasal 22C
ayat 1 => DPD dipilih
melalui Pemilu
ayat 2 => jumlah tiap
daerah sama, jumlah seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
ayat 3 => Bersidang min 1X
setahun
ayat 4 => next UU
Pasal 22D
ayat 1 => Mengajukan RUU
tentang daerah
ayat 2 => DPD ikut membahas
RUU
ayat 3 => DPD mengawasi
pelaksanaan uu daerah
ayat 4 => DPD dapat
diberhentikan
Pasal 22E
ayat 1 =>Asas Pemilu Luber
& Jurdil
ayat 2 => Pemilu untuk
untuk pilih siapa??
ayat 3 => DPR & DPD
dilakukan oleh parpol
ayat 4 => Peserta anggota
DPD = perseorangan
ayat 5 => Pemilu
diselenggarakan KPU
ayat 6 => next UU
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 23
ayat 1 => APBN ditetapkan
tiap tahun untuk rakyat
ayat 2 => RAPBN diajukan
Presiden, dibahas DPR dengan pertimbangan DPD
ayat 3 => Jika RAPBN tidak
disetujui DPR, menggunakan RAPBN tahun lalu
Pasal 23A => Pajak &
pungutan diatur Undang2
Pasal 23B => Mata uang
& harga ditetapkan UU
Pasal 23C => Hal lain
diatur UU
Pasal 23D => Negara punya
bank sentral diatur UU
INGAT KATA INI AJA BOS KU UANG
PAJAK UANG DIATUR BANK BPK
UANG BERARI PASAL 23 TENTANG
KEUANGAN
PAJAK PASAL 23A
UANG PASAL 23B MATA UANG
DIATUR PASAL 23C DIATUR LAIN
UU
BANK PASAL 23D BANK SENTRAL
BPK PASAL 23E BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN
Pasal 23 E
ayat 1 => BPK pengelola
keuangan
ayat 2 => hasil pemeriksaan
keuangan diserahkan DPR,DPD
ayat 3 => hasil ditinjak
lanjuti badan/lembaga negara
Pasal 23F
ayat 1 => Anggota BPK
dipilih DPR
ayat 2 => Pimpinan BPK
dipilih anggota
Pasal 23G
ayat 1 => Berkedudukan di
Ibukota, memiliki perwakilan setiap provinsi
ayat 2 => next diatur UU
Pasal 24
ayat 1 => Kekuasaan
kehakiman untuk menegakkan hukum
ayat 2 => Kekuasaan
dilakukan oleh MA & badan dibawahnya
ayat 3 => Badan lain di
atur UU
Pasal 24A
ayat 1 =>MA mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
ayat 2 => Hakim Agung harus
memiliki integritas dan kepribadian baik & pengalaman
ayat 3 => Calon Hakim Agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPRD
ayat 4 => Ketua dan wakil
ketua MA dipilih dari/oleh hakim agung
ayat 5 => Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum diatur UU
Pasal 24 B
ayat 1 => Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung
ayat 2 => Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan & tdk tercela
ayat 3 => Anggota Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden disetujui DPRD
ayat 4 => Susunan &
keanggotaan Komisi Yudisial diatur UU
***Pasal 24C***
ayat 1 => MK berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji UU
terhadap Undang-Undang Dasar
ayat 2 => MK wajib
memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden.
ayat 3 => MK mempunyai 9
orng hakim konstitusi diajukan 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 orang
oleh Presiden.
ayat 4 => Ketua & wakil
MK dipilih dari/oleh hakim konstitusi.
ayat 5 => Hakim konstitusi
harus pengalaman
ayat 6 => Pengangkatan dan
berhenti hakim konstitusi di atur UU
Pasal 25
=>Syarat2 hakim
ditetapkan UU
Pasal 25****) =>NKRI adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara (batas & wilayah)
Pasal 26
ayat 1 => Warga Indonesia
adalah penduduk asli yang sah
ayat 2 => Penduduk WNI dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
ayat 3 => hal lain diatur
UU
Pasal 27
ayat 1 => Semua warga
negara kedudukannya sama di dalam hukum
ayat 2 => Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ayat 3 => Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan diatur UU
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
ayat 1 => Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.** )
ayat 2 => Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal 28C
ayat 1 => Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.** )
ayat 2 => Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untukmembangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28D
ayat 1 => Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
ayat 2 => Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.**)
ayat 3 => Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(1) Setiap orang berhak atas
status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
ayat 1 => Setiap orang
berhak memeluk agama dan beribadat pendidikan & pengajaran
ayat 2 => Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.**)
ayat 3 => (3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
ayat 1 => Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman
ayat 2 => Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal 28H
ayat 1 => Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.**)
ayat 2 => Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(1) Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang
bermartabat.**)
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I
ayat 1 => Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.** )
ayat 2 => Setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
ayat 3 => Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.**)
ayat 4 => Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.** )
ayat 5 => Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam UU
Pasal 28J
ayat 1 => Setiap orang wajib menghormati HAM dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
ayat 2 => Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai
dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.** )
Pasal 29
ayat 1 => Negara berdasar
atas Ketuhanan YME
ayat 2 => Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
ayat 1 =>
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha HANKAM
ayat 2 => HANKAM
dilaksanakan TNI dan Polisiayat 3 => TNI terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan laut dan Angkatan Udara ayat 4 => Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.**)ayat 5 => Susunan TNI & Polisi, keikutsertaan rakyat diatur UU
INGAT INI AJA BOSKU
PASAL 30
1. BERHAK DAN WAJIB
2. TNI DAN POLRI
3. MELINDUNGI DAN MENGAYOMI
4. SUSUNAN TNI DAN POLRI
Pasal 31
ayat 1 => Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan****)
ayat 2 => Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
ayat 3 => Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.****)
ayat 4 => Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
ayat 5 => Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.****)
PANJANG BENAR NYA UDAH INGAT
KATA INI AJA
PASAL 31
1. BERHAK PENDIDIKKAN
2. DIBIAYAI
3. KEIMANAN DAN TAQWA
4. ANGGARAN PENDIDIKKAN
5. MEMAJUKAN IPTEK
Pasal 32
ayat 1 =>
Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
ayat 2 =>
Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
MASIH PANJANG NYA KITA SINGKAT
AJA
PASAL 32
1. KEBUDAYAAN
2. BAHASA DAERAH
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
ATAU INGAT INI AJA
1. FAKIR MISKIN
2. JAMINAN SOSIAL
3. FASILITAS KESEHATAN
4, DIATUR LEBIH LANJUT
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah
Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur
dengan undang-undang.**)
LEBIH MUDAH LAGI JIKA
MENGHAFAL DENGAN INI
BENBA LAMBAGUR
BEN = BENDERA
BA= BAHASA
LAM= LAMBANG
GU= LAGU
R= LEBIH LANJUT
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya
lima puluh persen ditambah
satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar
ini.****)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk diambil putusan pada
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)
JIKA MEMANG DI PERLUKAN TULIS
TANGAN DAN DI TEMPELKA KE DINDING YANG MUDAH TERLIHAT.
ITULAH DIA CARA MENGHAFAL UUD
1945 UNTUK TWK SKD CPNS SEMOGA BERMANFAAT DAN MEMBANTU.
Post a Comment for "CARA MENGHAFAL PASAL UUD 1945 UNTUK UJIAN TWK SKD CPNS"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.