2 tahapan Ganti Kepala sekolah baru di Dapodik 2021
2 tahapan Ganti Kepala sekolah
baru di Dapodik 2021
2 tahapan Ganti Kepala sekolah baru di Dapodik 2021
sering anda jumpai keterangan
ditampilan dashboard dapodik 2021 bahwa Kepala Sekolah atau PLT tidak dipilih.
Hal ini mungkin disebabkan karena pergantian atau pertukaran kepala sekolah.
Kasus ini bisa terjadi setelah memutasikan kepala sekolah di aplikasi dapodik.
Setelah itu muncul tulisan Kepala Sekolah/PLT tidak dipilih.
Supaya, ada kepala sekolah
atau PLT di aplikasi dapodik tersebut maka saya pilih salah satu guru yang akan
menjadi PLT sementara, persiapkan terlebih dahulu Nomor SK nya.
Yang perlu anda ketauhi bahwa Pergantian
tugas jabatan kepala sekolah di Dapodik 2021 tidak bisa dilakukan oleh operator
sekolah. meskipun anda sudah melakukan perubahan tugas tambahan pada data rinci
GTK pada data menu rinci hal tersebut tidak bisa merubah tugas tambahan kepala
sekolah lama. Sehingga di dasbor beranda dapodik tetap muncul Kepsek/PLT belum
dipilih.
Munculnya invalid tersebut,
penyebabnya karena operator tidak bisa melakukan edit data PTK pada tabel jenis
PTK karena masih dikunci oleh pusat. Solusinya adalah membuat tugas tambahan
PLT kepala sekolah.
cara Membuat PLT Kepala Sekolah di Dapodik 2021
Pastikan jenis PTK sudah
kepala sekolah di data rinci PTK. Jika belum berarti adalah kepala sekolah
baru. Untuk bisa mengubahnya harus melalui dinas pendidikan. Lapor ke operator
dinas dengan membawa foto copy surat tugas pengangkatan kepala sekolah. Setelah
diubah jenis kepegawaian, sekolah melakukan sinkronisasi supaya datanya turun
ke aplikasi sekolah.
Ubah Kepala Sekolah Lama dapodik 2021
Pada guru lama yang menjabat
kepala sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu
Tugas Tambahan
3. Isi TST Tugas Tambahan
4. Simpan
Memasukkan Kepala sekolah baru dapodik 2021
Pada guru baru yang akan
menjabat menjadi kepala sekolah didapodik 2021. Berikut ini tahapan yang harus
anda lakukan sebagai operator sekolah.
1. Klik ubah pada tabel guru
2. Pada data rinci pilih menu
Tugas Tambahan
3. Klik tambah jabatan PTK
(Pilih PLT Kepala Sekolah)
4. Isi Nomor SK dan TMT
Tambahan
5. Simpan dan Refresh
Setelah proses diatas selesai
maka dalam dasbor beranda sudah muncul nama PLT Kepala Sekolah. Langkah
selanjutnya adalah melakukan konfirmasi perubahan ke Dinas Propinsi dengan
membawa berkas SK kepala sekolah lama dan berkas SK kepala sekolah baru. Jika
di daerah Anda ada kantor cabang Dinas maka harus dilampirkan surat pengantar
dari Cabdin tersebut.
Apa setelah ganti plt/kepsek ops sekolah harus melakukan sinkron terlebih dahulu atau tidak ?
ReplyDeletepak sudah dicoba tetap tidak muncul, akibatnya tab sinkron juga tidak muncul , mohon penjelasan
ReplyDeleteKalau orangnya sama tapi jabatan berubah dari Plt kepala sekolah menjadi kepala sekolah bgaimana caranya ya?
ReplyDeletekalau dapodi 2021 jangan lupa buat hak ases sebagai kepala sekolah, bukanya dimanajemen pengguna
ReplyDelete