3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD
3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA
DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD
3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD
Di dalam rangka melaksanakan
kebijakan program Merdeka Belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1
Tahun 2020 diterbitkan terkait dengan Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan
Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
Ajaran 2020/2021.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1
Tahun 2020 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh
Indonesia.
Melalui Surat Edaran tersebut,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar Gubernur dan Bupati/Walikota
segera melakukan beberapa persiapan untuk menyelenggarakan kebijakan Merdeka
Belajar, khususnya dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan PPDB
tahun pelajaran 2020/2021.
Penentuan Kelulusan Peserta Didik 2020
Kelulusan peserta didik
ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
Bahan ujian sekolah untuk
kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau
bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
Satuan pendidikan yang belum
siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian yang
diperoleh dari berbagai sumber.
Dinas pendidikan tidak dapat
memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan
Ujian Sekolah.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyediakan contoh-contoh
praktik, baik Ujian Sekolah melaiui laman
Syarat kelulusan Peserta Didik
Syarat kelulusan Salah satu
menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa
jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam. Dalam pasal
tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau
satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik; dan
3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan. Dalam pasal yang sama di ayat kedua disampaikan
kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah
bersangkutan. Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian
karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan
harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar
dan karakter peserta didik secara utuh.
Bentuk ujian yang diselegarakan sekolah
Ada beberapa hal penting lain
terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya bentuk
USBN;
1. Bentuk Ujian yang
diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis;
dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan
kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Bentuk Ujian yang
diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau
semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar
kompetensi lulusan.
Ketentuan Pelaksanaan UN
1. Pelaksanaan UN diutamakan
melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat
dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau
siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian
kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir
jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas
luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan
pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak
diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali,
dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Post a Comment for "3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.