4 MASALAH DAN SOLUSI VERVAL IJAZAH SIMPATIKA 2020
4 MASALAH DAN SOLUSI VERVAL
IJAZAH SIMPATIKA 2020
4 MASALAH DAN SOLUSI VERVAL IJAZAH SIMPATIKA 2020
Sebagaimana rilis Simpatika
terbaru, pada periode verval Simpatika Semester Genap Tahun 2019/2020,
Simpatika memberlakukan Verval Ijazah S1/D4, S2, ataupun S3. Menu dan tata cara
untuk melakukan verval ijazah S1/D4 sebenarnya sudah diberlakukan sejak semester
pertama kemarin, tetapi terbatas pada penambahan data pendidikan baru.
Sehingga ajuan Verval ijazah
S1/D4, S2, maupun S3 ini sejatinya berlaku bagi semua PTK. Namun pada Semester
Genap Tahun Pelajaran 2019/2020 ini lebih difokuskan pada guru-guru yang telah
bersertifikat pendidik.
Hal ini terkait dengan
pemberlakuan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik. Salah satu poin dalam permendikbud tersebut adalah guru sertifikasi
dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1 yang dimiliki.
Sebagaimana Jadwal Layanan
Simpatika Semester Genap 2019/2020, saat ini memang tengah dibuka layanan
verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Verval yang ditujukan sebagai pemetaan kualifikasi pendidikan S1/D4 guna menyikapi
KMA Nomor 890 Tahun 2019, kerap menyisakan berbagai kendala bagi para PTK.
MASALAH DAN SOLUSI VERVAL IJAZAH
Berikut beberapa permasalahan ketika
mengisi verval ijazah beserta solusinya:
1. Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan
Salah satunya adalah verval gagal disimpan
karena memunculkan perintah untuk mengisi jenjang pendidikan.
Inti penyebab kasus ini
lantaran adanya dua atau lebih ajuan verval ijazah S1/D4 yang dilakukan oleh
PTK yang bersangkutan. Dan salah satunya memang belum terisi dengan lengkap.
Asal muasalnya bisa
dikarenakan PTK mengeklik tombol tambah (+) saat melakukan ajuan verval.
Padahal seharusnya yang diklik adalah tombol segitiha kecil di ujung kanan data
ijazah S1. Akibatnya ajuan menjadi dobel dan salah satunya masih kosong
(ditandai dengan dua strip di bawah tulisan "S1"). Lihat gambar di
bawah.
Jika kondisinya semacam ini
maka otomatis sistem akan menolak. Karena ajuan yang pertama, masih kosong.
Belum terisi baik nama universitas maupun program studi.
Seharusnya, ketika melakukan
verval Ijazah S1/D4, jangan mengklik tombol tambah (+). Kecuali kalau memang
memiliki dua ijazah S1/D4 yang berbeda.
Sekali lagi, yang diklik
adalah tombol segitiga kecil, diujung kanan, di bawah tombol tambah (+).
Setelahnya akan muncul pilihan menu, klik saja "Ubah Data".
Kecuali jika memang memiliki
dua ijazah yang berbeda. Setelah mengedit (ubah data) data ijazah yang pertama,
silakan klik tombol tambah (+) untuk menambahkan ijazah yang kedua. Setelah
keduanya (atau lebih dari dua ijazah), terisi dengan benar, baru klik tombol
"Simpan & Ajukan".
SOLUSI NYA Hapus yang tidak
diperlukan. Caranya klik segitiga kecil diujung kanan, lurus dengan data ijazah
yang hendak dihapus. Setelah muncul pilihan, klik "Hapus Data".
Setelah itu, baru klik tombol "Simpan & Ajukan".
2. Solusi Verval Ijazah: Format, Ukuran, Type, Dimensi, Gambar Tak Sesuai
a. peringatan terkait dengan
tipe file
Kendala pertama saat
mengupload file hasil scan ijazah adalah munculnya peringatan terkait dengan
tipe file.
Bunyi peringatannya adalah
Type File yang Diupload Harus Berjenis Gambar. Format file yang diijinkan
adalah file dengan ekstensi PNG, GIF, JPG, JPEG, dan PDF.
dari bunyi peringatan tersebut
sebenarnya sudah jelas permasalahan yang terjadi. Bahwa tipe file yang diunggah
salah, tidak sesuai ketentuan yang harus salah satu diantara PNG, GIF, JPG,
JPEG, atau PDF.
b. Peringatan Ukuran File
Tidak Sesuai
Kendala kedua adalah munculnya
peringatan bahwa ukuran file yang diunggah belum sesuai dengan ketentuan.
Ukuran unggahan file hasil
scan ijazah yang disyaratkan oleh sistem harus antara 200 KB hingga 1 MB. Jika
kurang atau lebih dari itu maka akan ditolak dan muncul peringatan. Juga saat
melakukan scan dokumen, jangan lupa menggunakan ukuran minimal 96 dpi.
c. Gagal Simpan Format Dimensi
Tidak Valid
Jika kedua kasus di atas
muncul saat memilih file hasil scan ijazah, maka permasalahan ketiga ini akan
muncul saat mengklik tombol Simpan Perubahan.
Muncul jendela peringatan
dengan bunyi Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Gagal disimpan. Format parameter dimensi
hasil scan dokumen minimal 600 x 800 piksel tidak valid.
pada kasus ketiga ini ukuran
gambar (panjang atau lebarnya) kurang dari 600 dan 800 piksel. Sehingga untuk
mengatasinya harus gambar harus diubah menjadi berukuran (dimensi) lebih besar.
3. Solusi Verval Ijazah S1/D4: Data Prodi Tidak Ditemukan
Pertama, tunggu hingga sistem
Simpatika memperbaiki data base sehingga memasukkan (menambahkan) nama Universitas
dan Program Studi yang tidak ditemukan tersebut. Namun cara pertama ini sangat
tidak disarankan.
Dengan keterbatasan waktu yang
tersedia dan dengan tidak adanya form pelaporan kasus-kasus yang terjadi akan
sangat kecil kemungkinannya bagi admin Simpatika pusat untuk mengupdate dan
melengkapi data base dari berbagai keluhan yang ada. Bisa-bisa, sampai batas
akhir pengerjaan, data yang tidak ditemukan, belum juga ditambahkan.
Solusi kedua adalah dengan
memilih pilihan "Tidak Ditemukan". Ketika nama universitas atau
program studi sebagaimana tercantum dalam Ijazah S1/D-IV tidak tersedia, pilih
saja pilihan "Tidak Ditemukan".
Setelah dipilih, nanti akan
keluar kolom kosong di bawah pilihan "Tidak Ditemukan". Isikan dengan
nama Universitas atau Prodi sesuai dalam ijazah.
Setelahnya, ketika mengajukan
persetujuan Verval Ijazah S1/D4 ke Kemenag Kab/Kota, bawah S12e (Surat
Pengajuan Verval Ijazah) dan lengkapi dengan foto copy ijazah tersebut
sekaligus dengan membawa ijazah asli untuk ditunjujkkan kepada admin Kab/Kota.
Sampaikan bahwa nama
Universitas dan atau program studi memang tidak tersedia pilihannya di sistem
Simpatika.
Ini agar admin Kab/Kota atau
pihak berwenang di Kemanag Kab/Kota dapat menyetujui ajuan tersebut, meskipun
dalam pengajuan memilih "tidak ditemukan.
4. Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah Apakah Linier?
Verval ijazah S1/D4 ini
merupakan implikasi dari KMA Nomor 890 Tahun 2019 (yang juga mengadopsi
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019). Dimana salah satunya poinnya, seperti
diuraikan diatas, linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat
Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Dengan verval ini akan dilakukan
pemetaan ulang terhadap ijazah-ijazah yang dimiiliki oleh guru bersertifikat
pendidik.
Sehingga Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah), melalui Simpatika, akan memiliki
database valid terkait sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 setiap guru.
Hasilnya, bagi guru yang
memiliki ijazah dan sertifikat yang berbeda akan dapat memilih, menggunakan
ijazah atau sertifikat pendidiknya sebagai patokan linieritas atas mata
pelajaran yang diampunya. Guru akan bisa memilih dihitung analisis kelayakan
tunjangannya berdasarkan ijazah S1/D4 ataukah berdasarkan sertifikat pendidik.
Bagaimana jika tidak ada pilihan perguruan tinggi yg ada
ReplyDeleteBagaimana solusinya jika nomor ijazah tidak di temukan di verval ijazah
ReplyDeleteSaya sudah verval ijazah tp kenapa ya tahun lulus belum lulus???? Mohon solusinya!!!!!
ReplyDeleteSaya sudah verval ijazah tp kenapa ya tahun lulus tertulis belum lulus dan no ijazahnya juga tidak ada,mohon solusinya..
Delete