9 PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK PMK 09 2020 BISA UNTUK TUNJANGAN GURU
9 PENGELOLAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK PMK 09 2020 BISA UNTUK TUNJANGAN GURU
9 PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK PMK 09 2020 BISA UNTUK TUNJANGAN GURU
Di dalam meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik, maka penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
tentang hal tersebut perlu dilakukan..
PMK Nomor 9 Tahun 2020
diterbitkan sebagai penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik
yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Pengelolaan DAK Nonfisik BOS dan TPG
Salah satu pasal yang
disempurnakan dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 adalah mengenai perhitungan alokasi
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Di dalam peraturan tersebut,
dijelaskan ketentuan mengenai penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah pada
Provinsi, Dana BOS PAUD untuk Kabupaten/Kota, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru
PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya.
1. Dana Bantuan Operasional Sekolah
Dana Bantuan Operasional
Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama
untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah
pelaksana program wajib belajar dan sebagai pelaksana program wajib belajar dan
dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Dana BOS Reguler
Dana BOS Reguler adalah dana
BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh
peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
3. Dana BOS Afirmasi
Dana BOS Afirmasi adalah dana
BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Dana BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja adalah dana
BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai
berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
5. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP
PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan
dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
6. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dana Tunjangan Profesi Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD adalah
tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang
telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dana Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD
adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dana Tunjangan Khusus Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah
tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai
kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus,
yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks
desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.
9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP
Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan
biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program
Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP
Museum dan Taman Budaya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu
peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar
pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penghitungan Alokasi DAN Nonfisik BOS dan TPG
Penghitungan alokasi
sebagaimana dimaksud termasuk penghitungan alokasi dana cadangan. Penghitungan
alokasi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Dana BOS Reguler dilakukan
berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta
didik.
2. Dana BOS Afirmasi dilakukan
berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan
biaya satuan per JenJang pendidikan.
3. Dana BOS Kinerja dilakukan
berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks
kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan.
4. Dana BOP PAUD dilakukan
berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta
didik.
5. Dana TPG PNSD dilakukan
berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan
gaji pokok selama dua belas bulan.
6. Dana Tamsil Guru PNSD
dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi
dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama
dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
7. Dana TKG PNSD dilakukan
berdasarkan jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok
selama dua belas bulan.
8. Dana BOP Kesetaraan
dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per
peserta didik.
9. Dana BOP Museum dan Taman
Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan
biaya satuan per museum/ taman budaya.
Penghitungan alokasi Dana TPG
PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilakukan dengan memperhitungkan
kurang salur dan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran
sebelumnya.
Penghitungan kurang salur dan
sisa dana di RKUD dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
melalui rekonsiliasi dengan
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah
Daerah.
Penghitungan alokasi Dana TPG
PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilakukan dengan memperhitungkan
kurang salur dan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran
sebelumnya.
Penghitungan kurang salur dan
sisa dana di RKUD dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui rekonsiliasi dengan
Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah
Daerah.
Kementerian Keuangan telah
menerbitkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 48/MPK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus NonFisik. SILAKAN LANGSUNG DIDOWNLOAD UNTUK MENGETAHUI PERUBAHAN LAINNYA
Post a Comment for "9 PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK PMK 09 2020 BISA UNTUK TUNJANGAN GURU"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.