CARA MEMPEROLEH NUKS YANG WAJIB DIMILIKI BAGI KEPALA SEKOLAH TERBARU
CARA MEMPEROLEH NUKS YANG WAJIB
DIMILIKI BAGI KEPALA SEKOLAH TERBARU
CARA MEMPEROLEH NUKS YANG WAJIB DIMILIKI BAGI KEPALA SEKOLAH TERBARU
Nomor Unik Kepala Sekolah
(NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional
oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala
sekolah/madrasah.
NUKS Nomor Unik Kepala Sekolah
sudah lama ada sejak guru disandingkan dengan keprofesian. NUKS ini sudah
diatur dalam Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki
sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik.
Demikian juga dengan Permendiknas
Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Sejak dulu tuntutan memiliki
NUKS bukan sesuatu yang baru bagi guru pegawai negeri yang ingin mencalonkan
diri sebagai kepala sekolah. Calon kepala sekolah harus memiliki legalitas
sertifikat keprofesian yang ditempuh dengan diklat calon kepala sekolah.
Kondisi yang demikian jauh
berbeda dengan cara rekrutmen calon kepala sekolah di sekolah swasta. Tanpa
mengadakan proses rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi
administratif, dan seleksi akademik, serta proses pendidikan dan pelatihan.
Untuk pengelolaan dan penataan
sistem, dapodik versi 2020 mendatang mungkin nantinya bakal memberlakukan
penginputan NUKS kepala sekolah untuk guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala sekolah. Namun saat ini tidak semua guru yang menjabat kepala sekolah
mempunyai NUKS, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Nah nantinya
ini pun akan menjadi permasahan baru pada saat entri data di dapodik mendatang.
Jika tidak mengentri NUKS
dalam aplikasi dapodikdasmen menjadikan error maka akan mempengaruhi validasi
data guru. Hal ini harus ada kebijakan lain yang memudahkan, mengingat tidak
semua guru yang menjabat kepala sekolah mempunyai NUKS.
Bagaaimana cara memperoleh NUKS kepala sekolah?
Dalam isi juknisnya dijelaskan
secara garis besar cara mendapatkan sertifikat dan (NUKS) nomor unik kepala
sekolah terdiri dari 4 tahapan yaitu :
1. Penerimaan Laporan dan Data
Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah
2. Verifikasi
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP)
4. Penyerahan sertifikat NUKS
Pengajuan diklat calon kepala
sekolah bisa dilakukan secara mandiri melalui dinas pendidikan masing-masing.
Ada 3 lembaga yang bertanggung jawab mempunyai peran penting dalam perolehan
sertifikat NUKS yaitu :
1. LPPKS,
2. LP2CKSM,
3. Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Untuk saat ini cara mendapatkan
Nomor Unik Kepala Sekolah yakni dengan ikut Program Penguatan Kepala Sekolah -
PPKS (untuk kepala sekolah yang diangkat sebelum 9 April 2018) atau dengan ikut
Program Penguatan Calon Kepala Sekolah - PPCKS (untuk guru).
PROSES PENGUSULAN KEPALA SEKOLAH BARU
Jika Anda tertarik berikut
proses pengusulan Kepala Sekolah atau peserta program penyiapan calon Kepala Sekolah:
1. Dinas Pendidikan membuat pengumuman
berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
2. Kepala Sekolah mengumumkan
kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah,
kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai
peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan
rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
3. Guru yang ditunjuk sebagai
peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi
persyaratan yang telah ditetapkan.
4. Pengawas sekolah memberikan
rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala
sekolah.
5. Kepala sekolah membuat
usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi
peserta calon kepala sekolah.
6. Dinas Pendidikan melakukan
seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun
2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
7. Kepala Sekolah yang diberi
instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk
sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah.
8. Guru mengisi Instrumen AKPK
dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu
seleksi Akademik.
Nah nantinya jika anda lulus maka
nantinya anda akan mendapatkan NUKS.
Cara cek dan memastikan NUKS
Cara cek dan memastikan NUKS
Anda apakah sudah dikeluarkan atau belum, Anda harus mengunjungi laman
Pada menu "Pencarian
NUKS" masukkan nama dan tanggal lahir Anda.
Jika dalam pencarian tidak
menampilkan data ap-apa, pastikan bahwa data yang Anda inputkan benar baik nama
maupun tanggal lahirnya. Namun apabila data Anda sudah tampil silahkan catat
NUKS Anda karena nantinya akan digunakan untuk login.
Salam semangat dan bahagia Saya kepala sekolah yang diangkat melalui regulasi alternatif karena lulusan CGPdi daerah saya tidak memenuhi kebutuhan kepala sekolah dan saya ingin memiliki NUKS bagaimana caranya
ReplyDelete