Cara terbaru Mengajukan Insentif Guru PAI 2019/2020
Cara terbaru Mengajukan
Insentif Guru PAI 2019/2020
Cara terbaru Mengajukan Insentif Guru PAI 2020
Tata cara pemberian insentif
bagi guru Pendidikan Agama Islam bukan pegawai negeri sipil pada sekolah tahun
2019 diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 4831 tahun
2018.
insentif merupakan tambahan
penghasilan yang diberikan kepada guru PAI Non PNS yang belum mendapatkan
tunjangan profesi guru dengan tujuan agar kualitas proses belaar mengajar dan
prestasi belajar peserta didik beragama islam di sekolah. Selain itu sebagai
bentuk kesejahteraan dan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya.
KRITERIA GURU PENERIMA INSENTIF
Adapun kriteria guru PAI yang
berhak mendapatkan insentif sebagai berikut:
1. GPAI Non PNS semua jenjang
2. Belum lulus sertifikasi
3. Memilki NUPTK/Peg ID/NREG
4. Aktif mengajar minimal 6
tahun
5. Kualifikasi S-1/D-IV
6. Bertugas di sekolah negeri
atau yayasan
7. Usia belum memasuki pensiun
8. Tidak terikat sebagai
tenaga tetap di instansi kementrian/kebudayaan
9. Tidak merangkap jabatan di
lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
CARA PENGAJUAN INSENTIF GURU PAI
Cara Mengajukan Insentif Guru
PAI 2019/2020 dikordinir langsung dan diajukan melalui sekolah atau madrasah ke
kantor kemenag Kab/Kota sebagai calon penerima insentif dengan contoh format
yang sudah disediakan.
BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN INSENTIF GURU FAI
Format berkas yang dibutuhkan:
1. Surat usulan kepala sekolah
kepada kantor kementrian agama Kab/Kota
2. Cover usulan insentif guru
PAI
3. Cek lis berkas persyaratan
penerima Insentif
4. Surat keputusan kepala
kantor kemenag Kab/Kota
5. Daftar calon penerima
tunjangan insentif
6. Surat pernyataan tidak
sedang menerima tunjangan dari instansi lain
7. Surat pernyataan belum
sertifikasi.
untuk Tahun 2020 ini insentif
Guru PAI Memang belum ada kabarnya namun ini sebagai persiapan saja siapa tau
nanti dibutuhkan dan tidak ketinggalan lagi.
Post a Comment for "Cara terbaru Mengajukan Insentif Guru PAI 2019/2020"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.