Download 9 Format SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil 2020
Download 9 Format SKP Sasaran
Kerja Pegawai Negeri Sipil 2020
Download 9 Format SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil 2020
Penilaian prestasi kerja merupakan alat
kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS
selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi.
Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara unsur
penilaian Sasaran Kerja Pegawai dengan unsur penilaian Perilaku Kerja.
SKP memuat kegiatan tugas
jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan
dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab,
dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
SKP atau Sasaran Kerja Pegawai
yang merupakan salah satu unsur di
dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional
Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I
– Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian
dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP.
Untuk Jabatan Fungsional Umum
(JFU) penyusunan SKP disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan
uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu
pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan bagi JFT penyusunan SKP mengacu pada
lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai
dengan jenjang jabatan masing-masing.
Unsur-Unsur SKP
Unsur-unsur SKP merupakan
bagian dari formulir SKP yang akan merupakan bagian dari penyusunan SKP.
Unsur-Unsur SKP terdiri dari kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target.
Kegiatan tugas jabatan harus
mengacu kepada penetapan kinerja/RKT instansi masing-masing dan dijabarkan
sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya beserta uraian
tugas yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan jabatan dari yang tertinggi
hingga tingkatan tertendah (Eselon I-V, JFU dan JFT).
Angka kredit merupakan Satuan
nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan
yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.
Target merupakan rencana
capaian kegiatan dari tugas jabatan yang akan diwujudkan secara jelas sebagai
ukuran prestasi kerja. Target harus harus meliputi beberapa aspek seperti
kuantitas, kualitas, Waktu dan biaya. Kuantitas (Target Output) dapat berupa
dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.
Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu hasil kerja yang terbaik, target
kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
Waktu (Target Waktu) merupakan
jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya
bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan. Biaya (Target Biaya) biaya
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun,
misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain. Dalam hal biaya hanya
diisi oleh PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan
tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Post a Comment for "Download 9 Format SKP Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil 2020"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.