LAYANAN CEK STATUS KJP PLUS 2020 PENERIMA
LAYANAN CEK STATUS KJP PLUS 2020
FORMULIR CEK STATUS INFO KJP PLUS 2020 SERTA DAPTAR PENERIMANYA
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
LAYANAN CEK STATUS KJP PLUS 2020
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
•Meringankan biaya personal pendidikan.
•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi.
•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
periksa status penerima kjp 2020
Untuk mengecek status anda dapat menggunakan form dibawah inicek nomor rekening kjp
www.kjpplus.jakarta.go.id 2020formulir kjp plus 2020
untuk mendapatkan formulir pendaptaran kjp plus anda bisa langsung mengakses link berikut inibit.ly/daftarhp-kjp
Persyaratan KJP Plus 2020
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
3. Berita acara peninjauan lapangan
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
6. SKTM tahun 2020
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
cek saldo kjp plus online 2020
UNTUK PENGECEKKAN SALDO KJP PLUS SILAKAN DITUNGGU ARTIKEL SELANJUTNYA
maksud dr status proses verifikasi dinas pendidikan apa yaa?
ReplyDeleteKlw status ny udah proses verifikasi dinas apa lagi ya
ReplyDeletesaya sudah isi formulir perpanjang waktu bulan feb - maret di bit.ly/daftarhp-kjp
ReplyDeleteberkali kali,sudah isi dengan benar,tp pas cek status nya tidak terdaftar trs.minta tolong di bantu
a/n .ARIEF SUBAKTI QQ ALVIYAH AZZAHRA no.kk.3173061401095434, no.nik.3173064606030019 ,no.rek.31123971431 dan saat ini pencairan nya ga keluar ,tolong dibantu ..mks
Assalamu'alaikum Maaf saya mw tanya aku sudah isi formulir perpanjang KJP tapi kenapa ya dicek status KJP kok data tidak ditemukan, di bulan oktober tapi bulan september ada pas awal Oktober data tidak ditemukan
ReplyDelete