Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

PANDUAN LENGKAP MELAPORKAN PERUSAHAAN YANG TIDAK MENCAIRKAN DANA THR di bantuan.kemnaker.go.id

PANDUAN LENGKAP MELAPORKAN PERUSAHAAN YANG TIDAK MENCAIRKAN DANA THR di bantuan.kemnaker.go.id

PANDUAN LENGKAP MELAPORKAN PERUSAHAAN YANG TIDAK MENCAIRKAN DANA THR di bantuan.kemnaker.go.id


pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak mencairkan dana THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk pengaduan secara daring, pekerja bisa mengadukan laporan terkait THR di laman https://bantuan.kemnaker.go.id yang dibuka hingga tanggal 31 Mei 2020.

LANGKAH MEMBUAT AKUN DI BANTUAN.KEMNAKER.GO.ID

  1. BUKA SITUS https://bantuan.kemnaker.go.id
  2. klik masuk kemudian pilih daftar sekarang
  3. isi biodata yang diperlukan seperti no ktp nama bapak, email, no hp, dan jangan lupa password
  4. terakhir klik daftar sekarang

LANGKAH MELAPORKAN PERUSAHAAN YANG TIDAK MENCAIRKAN DANA THR

  1. klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  2. klik pengaduan dan buat pengaduan
  3. isi nama anda
  4. pilih perihal posko pengaduan THR
  5. SUBJEK ISI DENGAN NAMA PERUSAHAAN
  6. ISI LAPORAN DENGAN PENGADUAN ANDA MISALKAN THR TIDAK DICAIRKAN PADAHAL SUDAH BEKERJA CUKUP LAMA 1 TAHUN
  7. JANGAN LUPA LAMPIRKAN FILE BAIK ITU FOTO MAUPUN VIDEO AGAR PENGADUAN DAPAT DIPROSES LEBIH LANJUT
  8. JIKA SUDAH KLIK MENGAJUKAN

Selain pengaduan laporan secara online, pihaknya juga sudah menyiapkan sebanyak 826 mediator yang bersiaga di posko THR di disnaker kabupaten kota di seluruh indonesia.

setelah laporan di proses pihak kemnaker akan menjadi mediator antara anda dengan perusahaan tempat anda bekerja.

pihak kemnaker juga dapat menindak lanjuti perusahan tersebut. asalkan laporan anda lengkap baik itu nama perusahaan, alamatnya dimana, perusahaannya apa. kemudian nantinya pihak disnaker akan menfollow up dengan menghubungi dan mengundang perusahaan tersebut ke wilayah kemenaker terdekat.

jika ada perusahaan memutuskan pelaksanaan pemberian thr secara sepihak tanpa komunikasi dengan perwakilan serikat pekerja atau buruh maka kemenaker akan bertindak sesuai dengan isi peraturan menteri ketenagakerjaan no 6 tahun 2016 tentang tunjang hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

Post a Comment for "PANDUAN LENGKAP MELAPORKAN PERUSAHAAN YANG TIDAK MENCAIRKAN DANA THR di bantuan.kemnaker.go.id"