PANDUAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN DI WILAYAH DISDUKCAPIL SUMATERA SELATAN BESERTA PERSYARATAN
PANDUAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN DI WILAYAH DISDUKCAPIL SUMATERA SELATAN BESERTA PERSYARATAN
cara membuat akta kematian yang sudah lama atau baru dengan melengkapi persyaratan yang ada dan mengikuti alurnya di masing-masing Disdukcapil kabupaten kota.Dengan lama waktu pengurusan 14 hari kerja tergantung Disdukcapil dan anda dalam mengurus nya serta kelengkapan persyaratan nya.
Formulir Persyaratan Akta Kematian
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian Formulir F2.28 dan F2.29
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/paramedis (asli)
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
- Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
- Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
- Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.
Disdukcapil di Sumatera Selatan
Jika sudah anda bisa langsung membawanya ke Disdukcapil kabupaten kota anda. Teruntuk wilayah Sumatera Selatan anda bisa membawa ke :- Disdukcapil kota Palembang
- Disdukcapil kota Prabumulih
- Disdukcapil muara Enim
- Disdukcapil lahat
- Disdukcapil OkU
- Disdukcapil OKI
- Disdukcapil Ogan Ilir
- Disdukcapil empat Lawang
- Disdukcapil Pali
- Disdukcapil Banyuasin
- Disdukcapil Muba
- Disdukcapil OKU timur
- Disdukcapil OKU Selatan
- Disdukcapil Musi Rawas
- Disdukcapil Musi Rawas Utara
- Disdukcapil Pagaralam
- Disdukcapil Lubuklinggau
Atau anda juga dapat melakukan pengurusan nya di kecamatan masing-masing.
Download formulir akta kematian
untuk formulir isian untuk membuat akta kematian dapat di download di bawah ini :
Dengan catatan bahwa pemohon merupakan ahli waris.
Post a Comment for "PANDUAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN DI WILAYAH DISDUKCAPIL SUMATERA SELATAN BESERTA PERSYARATAN"
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.