Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

CARA MENDIRIKAN PT PERORANGAN TIDAK PERLU AKTA NOTARIS - Full ONLINE, Biaya Rp. 50.000, Plus NPWP Beserta Syarat Pendirian nya

CARA MENDIRIKAN PT PERORANGAN TIDAK PERLU AKTA NOTARIS - Full ONLINE, Biaya Rp. 50.000, Plus NPWP Beserta Syarat Pendirian nya
CARA MENDIRIKAN PT PERORANGAN TIDAK PERLU AKTA NOTARIS - Full ONLINE, Biaya Rp. 50.000, Plus NPWP Beserta Syarat Pendirian nya

Hai nah ini yang cukup sering ditanyain sama teman-teman Apakah sekarang udah bisa bikin PT cuma satu orang aja Kalau dulu kan bikin PT minimal  dua orang ya Pak RT notaris makan biaya dan makan waktu karena harus kesana-sini.

Untunglah perizinan dan ngurusin NPWP nya ke kantor pajak sekarang  PT bisa cuma satu orang aja enggak perlu kemana-mana karena teman-teman bisa melakukannya secara full online nggak perlu datang ke kantor notaris untuk bikin akte pendirian biayanya cuma Rp50.000 untuk bayar pnbp penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk voucher dan gak sampai satu jam input data ke internet bom teman-teman udah punya badan hukum PT sendiri asli badan hukum PT sendiri legal entity berbentuk badan hukum seperti PT pada umumnya plus dengan NPWP elektroniknya tanpa teman-teman harus pergi ke kantor pajak

nah ini kesempatannya buat teman-teman khususnya teman-teman yang punya usaha mikro kecil dan F punya perusahaan sendiri badan hukum PT milik sendiri tapi ngerasa nggak punya partner bisnis dan modal yang cukup serta ruang lingkup usahanya mungkin masih kecil teman-teman bisa bikin PT perorangan caranya mudah full online dan biayanya juga terjangkau yang enggak terlalu mahal juga outputnya nanti teman-teman akan mendapatkan surat pernyataannya pendirian dan sertifikat pendirian PT seperti ini nah secara hukum mah ini adalah bukti bahwa perusahaan teman-teman sudah berbadan hukum PT ya resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan secara hukum sudah berdiri sendiri Mandiri terpisah dari urusan hukum pribadi pemilik perusahaannya nah Bagaimana prosedur untuk mendirikan PT perorangan ini bagaimana langkah-langkahnya Secara teknis dan apa aja nih yang harus teman-teman siapin Kalau mau bikin PT perorangan kita akan membahas tutorialnya langsung praktek di websitenya Direktorat Jenderal administrasi Aceh umum di Kementerian Hukum dan HAM di situs ahu.go.id dan kita akan bahas di video.

Jadi untuk mempermudah akses usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya dan mengembangkan bisnisnya termasuk untuk mendapatkan investasi dan fasilitas permodalan sekarang dikenal yang namanya PT perorangan badan hukum PT yang cukup didirikan oleh satu orang aja dan prosesnya juga cukup sederhana dengan biaya yang sangat terjangkau teman-teman tinggal duduk manis didepan komputer input data ke situs ahu.go.id dan dalam waktu kurang dari satu jam badan hukum PT perorangan kita sudah berdiri.


Persiapan Syarat Pendirian PT Perorangan

kita akan bahas dulu ya hal-hal Apa aja nih yang Pula teman-teman siapin sebelum mendirikan PT perorangan ini atau bahasa undang-undangnya perseroan perorangan beberapa hal yang perlu teman-teman siapin antara lain nama

pt-nya tentu saja lalu yang kedua adamodal pt-nya jenis kegiatan usahanya dan dokumen identitas pribadi antara lain KTP dan NPWP pertama nama pt-nya dulu yapastikan kalau nama PT temen-temen yang akan didirikan ini memenuhi syarat apa aja syaratnya 

1. Nama PT

nama PT yang temen-temen siapin ini belum pernah dipakai sama perusahaan atau PT lain namanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan Kesusilaan dan namanya juga harus jelas jadi enggak cuma rangkaian huruf aja atau misalnya rangkaian angkasa Jaya.

jelas artinya jadi namanya juga harus jelas siapin nama PT ini lebih dari satu nama ya kalau bisa sebagai alternatif jaga-jaga nama PT yang teman-teman Ajukan itu nanti ditolak oleh sistem karena sudah dipakai oleh perusahaan lain misalnya siapin aja misalnya 2 atau kalau perlu lima nama untuk alternatifnya sebagai cadangan.

2. Menyiapkan Modal

kedua model pt-nya siapin aja jumlah modal ini sesuai dengan modal aktual usaha teman-teman enggak ada batasan minimal nya jadi meskipun misalnya Katakanlah temen-temen ini cuma punya modal 5000000 atau modal 10 juta ini sudah bisa ya mendirikan PT perorangan dan karena kategori PT perorangan ini diperuntukan bagi usaha mikro dan kecil maka nilai modal maksimalnya tentu saja dibatasi enggak boleh lebih dari lima milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan jadi nilai modal minimalnya tidak ditentukan tapi nilai modal maksimalnya yang ditentukan yang terbatas terbatas sampai 5 milyar rupiah

3. Menentukan jenis kegiatan usaha baku

hal yang ketiga teman-teman harus menentukan jenis kegiatan usahanya sesuai nomor kbli atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia teman-teman bisa cari ngasihnya dulu tentang kategori usaha teman-teman sesuai nomo KBRI nya di Google informasi juga cukup banyak ada bisa juga sekalian nanti pas pendaftarannya karena di situs ahu.go.id nanti juga disediakan pilihan-pilihannya tapi karena pilihannya gak cukup panjang ya Jadi sebaiknya teman-teman siapin aja dulu nomor KBRI dan jenis usahanya 

4. KTP dan NPWP pribadi

temen-temen nah KTP dan NPWP pribadi ini enggak perlu difotokopi atau difoto Dan diupload karena yang dibutuhkan itu cuma informasinya aja nomor NIK KTP nomor NPWP sama keterangan mengenai identitas para pendiri sesuai dengan KTP dan NPWP nya.

Nah itu tadi beberapa hal yang perlu disiapin terlebih dahulu sebelum kita melakukan pendaftaran PT perorangan.

Oke Langsung aja kita akan melakukan pendaftaran PT perorangan ini pendaftarannya dilakukan Direktorat file administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan HAM yang semuanya bisa dilakukan secara online di situs ahu.go.id Langsung aja kita ke situsnyake ahu.go.id 

Proses Pembuatan Akun PT Perorangan

pertama teman-teman harus membuat akunya dulu ya masuk dulu ke situs ahu.go.id kemudian pilih menu perseroan perorangan nah kebetulan ini menu baru ya baru diluncurkan bulan Oktober 2021 setelah masuk ke menu Sharon perorangan selanjutnya klik aja daftar ini untuk membuat akun baru disini teman-teman harus melakukan registrasi akun dengan cara memasukkan identitas pribadi ada Nik atau nomor induk kependudukan yang ada di KTP lalu nama lengkap tanggal lahir nomor NPWP dan alamat email yang sekaligus akan digunakan untuk keperluan korespondensi nantinya input data-data ini secara lengkap ya sesuai KTP dan NPWP teman-teman lalu klik daftar.

setelah registrasi hasil nanti teman-teman akan mendapatkan email untuk melakukan aktivasi dari akun yang tadi dibuat termasuk ada passwordnya juga untuk melakukan login ke akun nya email yang digunakan adalah email yang teman-teman daftarin tadi.

Dan disini teman-teman silakan langsung klik aja aktivasi akun sampai aktivasi akunya berhasil.

Selanjutnya silakan teman-teman login ke akun yang sudah diaktivasi tadi dengan menggunakan nomor NIK dan password yang tadi diberikan melalui email.

Pembayaran pnbp khusus Pendapatan  PT Perorangan

 nanti teman-teman akan di bawa ke dashboard akunnya berikutnya setelah akune jadi Silahkan klik menu pendirian Nah Tapi temen-temen masih belum bisa untuk langsung melakukan pendaftaran pt-nya ya kita harus bayar penerimaan negara bukan pajak dulu atau pnbp.

Baru setelah itu bisa melakukan pendaftaran PT cara bayar pnbp nya teman-teman harus memesan voucher dulu dan klik aja disini untuk pesan kode vouchernya setelah itu masukkan data-data Untuk pemesanan nomor voucher pada nama pemohon nomor handphone dan email yang tadi sudah didaftarkan.

voucher ini Fungsinya untuk membayar pnbp ya atau penerimaan negara bukan pajak biayanya cukup terjangkau cuma Rp50.000 setelah melakukan pemesanan voucher lah selanjutnya dengan kode voucher yang diberikan temen-temen tinggal membayar pnbp nya.nah untuk membayar ini temen-temen bisa bayar ke bank atau kalau nggak mau ribet bisa juga melalui marketplace misalnya disini saya bayar lewat Tokopedia jadi di Tokopedia ini tinggal pilih aja menu pembayaran PBB

lalu pilih lagi menu penerimaan negara kemudian masukkan kode billing atau kode voucher yang tadi diberikan setelah itu tinggal proses pembayarannya melalui platform pembayaran yang sudah disediakan oleh marketplace nya ada bisa transfer bank atau bisa pakai Ovo atau Gope ya kalau di Tokopedia lalu sedikit proses otentikasi dan selesai pnbp sudah berhasil terbayar dan proses pendaftarannya bisa dilanjutkan tapi ada proses sedikit lagi nih terkait pembayaran pnbp nya jadi teman-teman harus konfirmasi dulu ya pembayaran pnbp yang tadi 

Konfirmasi pembayaran pnbp

caranya silakan klik menu

Simpadu di halaman muka ahu.go.id 

kemudian klik konfirmasi pembayaran

setelah itu masukkan nama pemohon Email nomor telepon dan kode bank untuk kode bank ini kita bisa pilih Tokopedia karena tadi kita bayarnya melalui Tokopedia lalu masukkan kode vouchernya disini jadi tinggal copy paste aja dan klik konfirmasi konfirmasi pembayarannya pnbp kita sudah selesai dan baru deh kita bisa melakukan pendaftaran PT perorangannya.

PENDAPTARAN PT PERORANGAN

sekarang untuk pendaftaran PT perorangannya kembali ke menu awal di dashboard

Mengisi Nama Perusahaan

kemudian isi nomor voucher dan nama perusahaan yang akan didirikan kalau namanya sudah sesuai memenuhi syarat tidak ada penolakan tidak menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh pihak lain maka teman-teman nanti dibolehkan menggunakan nama PT yang didaftarkan tinggal selanjutnya kita memberi centang di kolom syarat dan ketentuan tanda kita menyetujuinya dan lanjutkan

MENGISI ALAMAT PT PERORANGAN

berikutnya kita tinggal mengisi data-data perusahaan ada nama perseroannya ini sudah otomatis tercantum ya di sini kita nggak perlu ngisi lagi tinggal masukin aja alamat email dan alamat perusahaannya alamat lengkap ya jalan RT RW kelurahan kecamatan dan Kabupaten atau kota lalu.

MENGISI JUMLAH MODAL

berikutnya masukkan nilai modal dari PT kita jadikan teman-teman masukin aja modal ini sebesar nilai modal faktual dari usaha yang teman-teman jalanin modalnya berapa yang penting gak lebih dari lima milyar rupiah.

Mengisi KB LG Klasifikasi BAKU LAPANGAN USAHA

selanjutnya mengisi KB LG klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia ini sudah ada pilihannya

jadi teman-teman tinggal klik aja sesuai dengan jenis usaha dari PT perorangan yang akan didirikan berikutnya data pemilik perusahaan dan ini perlu

dimasukkan ada 

  1. nama lengkap nomor induk
  2. kependudukan sesuai TTP ada NPWP dan
  3. nomor telepon dan email semua diisi
  4. lengkap sesuai dengan data resmi pendiri
  5. sesuai KTP dan NPWP nya termasuk juga
  6. data-data alamat yang lengkap RT RW
  7. kelurahan kecamatan kabupaten kota
  8. kemudian beri tanda centang pada kolom
  9. pernyataan dan persetujuan dan klik
  10. submit


Hai Nah sekarang proses pendataan kita sudah selesai kita sudah mendapatkan surat pernyataan pendiriannya bisa didownload disini

 surat pernyataan pendirian.

Perseroan perorangan ini kalau di PT pada umumnya PT biasa yang bukan PT perorangan ini hampir sama seperti akte pendirian perusahaan ya atau akte notaris nya Nah kalau di PT perorangan bentuknya ya singkat aja cuma selembar seperti ini.

selanjutnya pendirian kita juga mendapatkan sertifikat pendaftaran PT perorangan bisa didownload disini ini merupakan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan dengan dimilikinya sertifikat pendaftaran pendiriannya perseroan perorangan ini maka PT perorangan yang kita dirikan secara resmi sudah sah menjadi badan hukum.

Badan usaha secara hukum yang terpisah dari pemiliknya Nah jadi dengan dua surat ini sarat pernyataan pendirian dan sertifikat pendiriannya maka Perusahaan kita resmi ya sebagai badan hukum dan kita menjadi direkturnya.

selain dua surat ini dalam satu atau dua hari kedepan kita juga akan mendapatkan NPWP elektronik pulsanya ya.

NPWP elektronik ini dikirimkan oleh Kantor Pajak pertama langsung ke alamat email yang kita daftarkan tadi jadi kita nggak perlu lagi itu pergi ke kantor pajak untuk ngurusin NPWP perusahaannya sekali daftar sudah satu paket.

Hai Nah itu tadi tutorialnya ya prosedurnya secara online untuk mendirikan PT perorangan jadi kalau kita udah dapet surat pernyataan pendirian dan sertifikat pendaftarannya maka PT perorangan nih kita daftarkan tadi sudah resmi berdiri resmi menjadi badan hukum PT bahkan udah sepaket sama NPWP nya NTB pesan tanpa kita harus mengurus lagi di kantor pajak.

Nah tinggal berikutnya nanti teman-teman bisa memperoleh nomor induk Berusaha atau nip-nya dari PT yang kita dirikan tadi ini juga harusnya bisa dilakukan secara online ya serai teman-teman juga bisa mengurus surat keterangan domisili perusahaan atau skdp ini biasanya mengurusnya di Kelurahan Lalu setelah itu membuat rekening bank dan badan hukum kita beserta perizinan umumnya dan rekening banknya sudah lengkap dan kita sudah siap untuk menjalankan usaha dibawah naungan PT perorang nih.

demikian informasi ini kami sampaikan semoga cukup berguna terutama buat teman-teman usaha mikro dan kecil yang mau punya perusahaan PT sendiri.

Post a Comment for "CARA MENDIRIKAN PT PERORANGAN TIDAK PERLU AKTA NOTARIS - Full ONLINE, Biaya Rp. 50.000, Plus NPWP Beserta Syarat Pendirian nya"