Prosedur Pengajuan dan Pengisian Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) di Dapodik
Prosedur Pengajuan dan Pengisian Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) di Dapodik
Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) adalah sebuah dokumen resmi yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi kriteria ketuntasan minimal dalam belajar. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang yang bertanggung jawab atas PAUD-Dikmas atas nama Kepala Dinas Pendidikan. Meskipun demikian, nomor seri SUKMA dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
Penting bagi satuan pendidikan PKBM dan SKB untuk melakukan pembaruan dan pemutakhiran data peserta didik dalam aplikasi Dapodik terkait dengan SUKMA.
Surat Nomor 1237/C6/KS.01.002/2023, tanggal 3 Mei 2023, yang mengatur pemutakhiran data SUKMA dalam Dapodik telah diinformasikan kepada seluruh Dinas Pendidikan di Kota/Kabupaten di Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini, masih ada banyak Dinas Pendidikan yang belum mengajukan nomor seri SUKMA ke Direktorat PMPK.
Kondisi ini menyebabkan banyak satuan pendidikan belum melakukan pembaruan data dalam aplikasi Dapodik. Dengan memperhatikan pentingnya pembaruan data penerima SUKMA dalam aplikasi Dapodik, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pembaruan data peserta didik yang telah mendapatkan SUKMA dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2023, pukul 23.59 WIB.
Untuk mendapatkan contoh format surat permohonan nomor seri SUKMA, Anda dapat mengunduhnya di https://s.id/Permohonan_sukma
Prosedur Pengisian Data SUKMA dalam Aplikasi Dapodik
Untuk mengisi data SUKMA dalam Aplikasi Dapodik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Aplikasi Dapodik:
Buka aplikasi Dapodik yang telah terpasang pada perangkat Anda dan masuk ke akun pengguna dengan menggunakan kredensial yang valid.
2. Navigasi ke Tabulasi Registrasi Peserta Didik:
Setelah masuk ke aplikasi Dapodik, temukan dan navigasikan ke tabulasi yang berjudul "Registrasi Peserta Didik". Pada tabulasi ini, Anda akan menemukan berbagai kolom dan isian terkait data peserta didik.
3. Isi Data SUKMA:
Di dalam tabulasi Registrasi Peserta Didik, cari kolom atau isian yang berkaitan dengan SUKMA. Isilah data SUKMA sesuai dengan dokumen yang sah dan valid.
4. Simpan dan Tutup:
Setelah mengisi data SUKMA dengan benar, pastikan untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan dengan menekan tombol "Simpan" atau "Selesai". Pastikan Anda juga menutup isian atau jendela yang terbuka.
5. Sinkronisasi Dapodik:
Setelah Anda menyimpan perubahan data SUKMA, lakukan proses sinkronisasi Dapodik. Sinkronisasi ini akan mengirimkan data terbaru Anda ke server Dapodik dan memastikan bahwa perubahan yang Anda buat telah terekam dengan benar.
Post a Comment for "Prosedur Pengajuan dan Pengisian Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) di Dapodik "
1. Berkomentarlah dengan tata bahasa yang baik agar orang lain tahu sebijak apa karakter anda melalui kata kata.
2. Silahkan tulis komentar anda untuk hal apapun yang masih berhubungan dengan post pada halaman ini.
3. Mohon untuk tidak menyertakan Link Aktif pada kolom komentar.
4. Mohon maaf apabila tidak sempat membalas komentar 1 per 1.
5. Komentar selalu di moderasi.
6. 1x share dari Anda sangat berarti bagi kemajuan blog ini.
7. setiap informasi yang anda berikan di komentar yang menyangkut mengenai promosi produk ataupun jasa anda tidak akan DITERBITKAN, kecuali jika sudah bekerja sama dengan saya.